Hidup untuk memberi manfaat sebanyak-banyaknya ...

Jarene wong tuwo, tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Jika selalu minta hanya kepada Allah, maka Allah SWT akan semakin sayang pada kita, jika selalu minta kepada manusia, maka manusia akan semakin membenci kita.

Rukun Mudharabah

2010 January 9
Posted by kasmui

Download PDF

Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.
Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjian

Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (
jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]

Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4]

[A]. Modal
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi.

  1. Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma’. [5] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [6]
  2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui. [7]
  3. Modal diserahkan harus tertentu
  4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya. [8]

Jadi dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akan (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.

Conothnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserhak kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya disepakati Rp.80.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp.80.000.000.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.

[B]. Jenis Usaha
Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
  2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [9]
  3. Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. [10]
  4. Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, dipebolehkan membatasi waktu usaha, [11] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya. [12]

[C]. Keuntungan
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan
mudharabah. Namun dalam mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat.

  1. Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, ayitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan “Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 keuntungan untukku dan 1/3 lagi untuk isteriku atau orang lain”, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang. [13] Seandainya dikatakan “Seapruh keuntungan untukku dan sepruhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk isteriku”, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada isteri. [14]
  2. Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan : “Saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka yang demikian ini menurut madzhab Syafi’i tidak sah. [15]
  3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat. [16] Apabila ditentukan nilainya, contohnya jika dikatakan, “Kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku”, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti “Sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku”.

Adapun Dalam Pembagian Keuntungan Perlu Sekali Melihat Hal-Hal Berikut:
[1]. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. [17]

Ibnu Qudamah di dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis sayrikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam mudharabah murni”.

Ibnu Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase”. [18]

[2]. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungannya. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor). [18]

Ibnu Qudamah menyatakan: “Di antara syarat sah mudharabah adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan “ambil harta ini secara mudharabah” dan ketika akan tidak disebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal. Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashab Ar-Ra’yi (Hanafiyah)”. [20]. Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.

[3]. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna.

Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungan dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya. Atau yang satu dalam satu perjalnan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini. [21]

[4]. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat. [22]

Ibnu Qudamah menyatakan: “Jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama”.

Tidak Dapat Melakukannya Karena Tiga Hal:
[a]. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.
[b]. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
[c]. Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan karena hak tersebut milik mereka berdua. [23]

[5]. Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.

Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirnya pernjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan Akhir Untuk Menetapkan Hak Kepemilikan Keuntungan, Aplikasinya Bisa Dua Macam.
[a].
Perhitungannya di akhir usaha. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
[b].
Finish Cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara asset yang dimilikinya dituangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu. [24]

RUKUN KETIGA : PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)

Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya. [25]

Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mua’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain. Wallahu a’lam

__________
Foote Note
[1]. Lihat
Takmilah al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi, oleh Muhammad Najib Al-Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu Syarhu al-Muhadzab (15/148).
[2].
Al-Fiqh Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar. Prof Dr Abdullah bin Muhammad al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Th 1425H, hal. 169
[3]. Lihat
al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar., Cetakan Kedua, Th 1414H, Muassasah al-Jurais, Riyadh, KSA, hal. 123
[4]. Lihat kitab
Ma’la Yasa’u at_tajir Jahluhu, karya Prof.Dr Abdullah al-Mushlih dan Prof.Dr Shalah ash-Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqih Ekonomi Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Hal. 173
[5]. Lihat
Maratib al-Ijma, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut, hal.92 dan Takmilah al-Majmu, op, cit (15/143)
[6]. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam
asy-Syarhu al-Mumti, op.cit (4/258)
[7].
Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit hal.123 dan Takmilah al-Majmu op.cit (15/144)
[8].
Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/145)
[9]. Ibid (15/146-147)
[10]. Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit. hal.176
[11].
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin at-turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr, (7/177)
[12]. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op. cit.177
[13]. Lihat Juga
al-mughni, op.cit (7/144)
[14].
Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/160)
[15]. Inid (15/159)
[16]. Lihat
Maratib al-Ijma, op.cit.hal.92, asy-Syarhu al-Mumti, op.cit. (4/259) dan Takmilah al-Majmu.op.cit. (15/159-160).
[17]. Masalah kerugian lihat artikel “
Membagi Kerugian Dalam Mudharabah”.
[18].
Al-Mughni, op.cit. (7/138)
[19].
Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit.hal.123
[20].
Al-Mughni, op.cit. (7/140)
[21]. Ibid (7/165)
[22].
Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit. 123
[23].
Al-Mughni, op.cit. (7/172)
[24]. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit, hal. 181-182
[25].
Al-Fiqh Al-Muyassar, op.cit, hal. 169

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel
UstadzKholid.Com

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Apa itu Khilafah?

2010 January 3
Posted by kasmui

Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17).

Dari definisi ini, jelas bahwa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia.  Karena nash-nash syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.

Apa hukumnya mendirikan Khilafah?
Dari definisi di atas, jelas bahwa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia.  Karena nash-nash syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.

Kewajiban tersebut didasarkan pada nash-nash al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman:
“Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (Qs. Ali-’Imraan [3]: 103).

Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda:
“Barangsiapa mendatangi kalian –sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah)– dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda:
“Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin.  Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin-Anshar dengan Yahudi:
“Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi MahaPenyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad —Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib –serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka– bahwa mereka adalah ummat yang satu, di luar golongan orang lain…” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119).

Nash-nash al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajiban bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam (hablullah) –bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang direkayasa penjajah yang kafir— di bawah satu kepemimpinan, yaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar’i bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, yakni hukuman mati.

Selain al-Qur`an dan as-Sunnah, Ijma’ Shahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq  suatu ketika pernah berkata,”Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan ini didengar oleh para shahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’di kalangan mereka.

Bahkan sebagian fuqoha menggunakan Qiyas ¾sumber hukum keempat¾ untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata,”Para ulama kami (madzhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang…Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!”

Artinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syari’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Juli 1998 M)

Jelaslah bahwa kesatuan umat di bawah satu Khilafah adalah satu kewajiban syar’i yang tak ada keraguan lagi padanya. Karena itu, tidak mengherankan bila para imam-imam madzhab ¾Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad¾ bersepakat bulat bahwa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah saja, tidak boleh lebih:
“…para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– bersepakat pula bahwa kaum mulimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat maupun tidak.” (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416)

Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan imam-imam madzhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya.

Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar’i dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin.  Di antara argumentasi syar’i yang menunjukkan hal tersebut adalah: Dalil Al-Qur’an
Di dalam al-Qur’an memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (Qs. An-Nisaa` [4]: 59).

Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk mentaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha`, berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk mentaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk mentaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub. Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya  ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’iy).

Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:
“Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Qs. Al-Maa’idah [5]: 48).

“Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu”  (Qs. Al-Maa’idah [5]: 49).

Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khitab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW. Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, yaitu negara Khilafah.

Dalil As-Sunnah
Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya  dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadits ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.

Rasulullah SAW bersabda:
“Bahwasanya Imam itu bagaikan perisa (tameng), dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda:
“Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang  nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para shahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda:
“Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Hadits pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahwa seorang Khalifah adalah  laksana perisai, dan bahwa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahwa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faidah-faidah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu berarti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadits pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.

Hadits ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahwa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.

Rasulullah SAW bersabda pula :
“Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin.  Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Dalam hadits ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, yaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, niscaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, yaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.

Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.

Dalil Ijma’ Shahabat
Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Shahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib.  Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.

Ijma’ Shahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahwa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu keharusan dan  diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan.  Namun, para shahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan upaya-upaya untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian shahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.

Demikian pula bahwa seluruh shahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma’ Shahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.

Dalil Dari Kaidah Syar’iyah
Ditilik dari analisis ushul fiqh, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam ushul fiqh dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama:
“Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.”

Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.

Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajiban dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.

Pendapat Para Ulama
Seluruh imam madzhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah)  ini.
Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:
“Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”

Tak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ¾termasuk Khawarij dan Mu’tazilah¾ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nash-nash syara’ yang telah jelas.

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan:
“Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.”

Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan:
“Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya
Imamah (Khilafah).”

Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib ¾bukan haram apalagi bid’ah— dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja referensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah:
Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu  Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah,  hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Adapun buku-buku yang mengingkari wajibnya Khilafah –seperti Al Islam Wa Ushululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholis Madjid—sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu. Sebab isinya bertentangan dengan nash-nash syara’ yang demikian jelas dan terang. Buku-buku seperti ini tak lain hanya sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah –dan agen-agennya yaitu para penguasa muslim yang zalim– yang selalu memaksakan sekulerisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi “ilmiah” atau studi “sosiohistoris-objektif”, dengan tujuan untuk menghapuskan hukum-hukum Allah dari muka bumi dengan cara menghapuskan ide Khilafah yang bertanggung jawab melaksanakan hukum-hukum tersebut.

Bagaimana metode (cara) mendirikan Khilafah itu?

Dalam hal ini perlu ditegaskan 2 (dua) prinsip. Pertama, bahwa aktivitas muslim wajib bersandar kepada hukum syara’, bukan bersandar kepada selainnya, seperti kepentingan sesaat, hawa nafsu, atau akal. Karena itu, perjuangan umat untuk mendirikan Khilafah harus berdasarkan kepada hukum-hukum syara’, tidak boleh didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang non-syara’. Keterikatan kepada Syariat Islam adalah kewajiban tiap muslim. Kedua, bahwa umat Islam wajib mengambil suri teladan (uswah hasanah) dari Nabi Muhammad SAW dalam masalah ini. Sebab, Rasulullah SAW telah memberi teladan bagaimana cara mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam. Kita wajib meneladani manhaj (metode) Rasulullah SAW ini. Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (Qs. Al-Ahzab [33]: 21).

“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (Qs. Ali-Imran [3]: 31).

“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (Qs. Al-Hasyr [59]: 7).

Berdasarkan 2 (dua) prinsip itulah, maka langkah-langkah untuk mendirikan Khilafah dapat disarikan sebagai berikut:
1. Perjuangan harus dilakukan secara jama’i (berkelompok). Sebab mendirikan Khilafah adalah tugas yang berat yang tidak akan mampu dipikul oleh individu-individu. Karena itu, umat wajib berkelompok (berjamaah) untuk mendirikan Khilafah, sebab tanpa berkelompok tak mungkin kewajiban mulia itu dapat terealisir secara sempurna. Kaidah syara’ menetapkan :
Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
“Jika sebuah  kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”

Selain itu, berdirinya jamaah yang menyeru kepada Islam dan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar adalah wajib pula berdasarkan firman Allah SWT:
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Ali-Imran [3]: 104).

2. Perjuangan harus berada di jalur politik (siyasah). Sebab mendirikan Khilafah adalah masalah politik sehingga metode yang relevan untuk mendirikannya tentunya adalah melalui pendekatan politik. Penggunaan jalan politik ini bukan berarti menghalalkan segala cara, sebagaimana praktek politik saat ini yang sangat kotor dan tuna susila.  Akan tetapi maksudnya adalah, perjuangan yang dilakukan harus selalu mengacu pada aktivitas pemeliharaan urusan umat, sebab politik (siyasah) adalah pemeliharaan dan pengaturan segala urusan umat menurut hukum-hukum syara’.

Dengan demikian, penegakan Khilafah tidak ditempuh melalui jalur selain politik. Jadi, mendirikan Khilafah paling tepat dilakukan oleh sebuah kelompok politik. Tidak tepat bila mendirikan Khilafah ditempuh melalui jalur selain politik, misalnya jalur yang dilakukan kelompok yang mengadakan kegiatan sosial-kemasyarakatan (seperti membangun sekolah dan rumah sakit; membantu fakir miskin, anak-anak yatim atau orang-orang jompo dan sebagainya), atau kelompok yang bergerak dalam peribadatan dan amalan-amalan sunnah, atau kelompok yang menerbitkan buku-buku keislaman, mentakhrij hadits-hadits Nabi SAW, dan sebagainya.

Memang, semua itu adalah amal shaleh, bukan amal salah. Namun tidak tepat kalau itu dimaksudkan sebagai langkah atau jalur menuju berdirinya Khilafah.

3. Perjuangan tidak menggunakan cara kekerasan (fisik), misalnya dengan membentuk milisi-milisi bersenjata untuk menyerang penguasa. Sebab, aktivitas  Rasulullah SAW di Mekah terbatas hanya pada dakwah secara lisan dan tidak melakukan kegiatan apapun yang bersifat fisik sampai beliau Hijrah. Bahkan tatkala tokoh-tokoh Madinah menawarkan kepada beliau pada Bai’atul Aqabah II agar mereka diizinkan memerangi penduduk Mina dengan pedang, Rasulullah SAW menjawab “lam nu`mar bi dzalika ba’du” (“Kami belum diperintahkan (untuk melakukan yang demikian (perang)”).

Kekuatan fisik yang dimaksud dalam hal ini tidak ada hubungannya dengan Jihad. Jihad tetap berlangsung terus hingga hari Kiamat. Apabila musuh-musuh kafir menyerang salah satu negeri Islam, maka wajib atas kaum muslimin yang menjadi penduduk negeri itu untuk menghadapinya.

4. Perjuangan harus menempuh tahap-tahap (marhalah) yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dengan mendalami sirah Rasulullah SAW di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan suatu Daulah Islam di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan jelas tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah SAW inilah kita mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini. Berdasarkan sirah Rasulullah SAW tersebut, kita dapati terdapat 3 (tiga) tahapan (marhalah) berikut : Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran Islam dalam rangka pembentukan kerangka tubuh jamaah/kelompok. Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan. Ketiga, Tahapan Pengambilalihan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Tahap pertama tersebut, serupa dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah SAW pada tahap awal dakwah beliau yang berlangsung selama tiga tahun. Beliau berdakwah melalui individu dan menyam­paikan kepada orang-orang (yang ada di Mekah dan sekitarnya) apa yang telah disampaikan Allah kepada­nya. Bagi orang yang sudah mengimaninya, maka diikat dengan kelompoknya (pengikut Rasul) atas dasar Islam secara sembunyi-sembunyi. Rasulullah SAW berusaha mengajarkan Islam kepada setiap orang baru dan membacakan kepada mereka apa-apa yang telah diturunkan Allah dan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga mereka berpola hidup secara Islam. Beliau bertemu dengan mereka secara rahasia dan membina mereka secara rahasia pula di tempat-tempat yang tersembunyi. Selain itu mereka melaksanakan ibadah secara sembunyi-sembunyi. Kemudian penyebaran Islam makin meluas dan menjadi buah bibir masyarakat (Mekah), yang pada akhirnya secara berangsur-angsur mereka masuk ke dalam Islam


Adapun tahap kedua, dilaksanakan Rasulullah SAW setelah turunnya firman Allah SWT:
“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpa linglah dari orang-orang yang musyrik.” (Qs. Al-Hijr [15]: 94).

Rasulullah SAW diperintahkan menyampaikan risalahnya secara terang-terangan. Beliau menyeru orang-orang Quraisy di bukit Shafa dan memberitahu bahwasanya beliau adalah seorang nabi yang diutus. Beliau meminta agar mereka beriman kepadanya. Beliau memulai menyampaikan dakwahnya kepada kelompok-kelompok dan kepada individu-individu. Beliau menentang orang-orang Quraisy melawan tuhan-tuhan mereka, aqidah dan pemikiran mereka, mengungkapkan kepalsuan, kerusakan dan kesalahannya.

Beliau menyerang dan mencela setiap aqidah dan pemikiran kufur yang ada pada saat itu, sementara ayat al-Qur’an masih turun secara berangsur-angsur. Ayat al-Qur’an tersebut turun dan menyerang apa yang dilakukan orang-orang Quraisy, seperti perbuatan memakan riba, mengubur anak-anak perempuan (hidup-hidup), mengurangi timbangan dan perzinahan. Seiring dengan itu ayat al-Qur’an turun mengecam para pemimpin dan tokoh-tokoh Quraisy, mencapnya sebagai orang bodoh, termasuk nenek moyang mereka dan mengungkapkan persekongkolan yang mereka rancang untuk menentang Rasul dan sahabat-sahabatnya.

Sedang tahap ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan, ditempuh dengan cara melakukan thalabun nushrah (mencari pertolongan dan dukungan) untuk menjamin keberlangsungan dakwah secara aman dan memperoleh kekuasaan. Dalam sirah Rasulullah SAW, beliau mendapatkan nushrah dari kabilah Aus dan Khazraj yang dengan peristiwa Baiat Aqabah II, mereka akhirnya menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin mereka dan menyerahkan kekuasaan kepada beliau. Secara nyata kekuasaan ini dilaksanakan dan dijalankan oleh Rasulullah SAW setelah beliau berhijrah ke Madinah dan menjadikan Madinah sebagai Daulah Islamiyah pertama di muka bumi, untuk menegakkan hukum Allah di dalam negeri dan menyebarluaskan Islam dengan jalan dakwah dan jihad ke luar negeri.

Inilah langkah-langkah yang harus ditempuh umat untuk mengembalikan Khilafah Islamiyah. Bagaimana Struktur Pemerintahan Khilafah Islamiyah?Struktur pemerintahan Islam terdir idari 8 perangkat dan berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah saw:

  1. Khalifah - Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadhi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan anggaran negara.

  2. Mu’awin Tafwidh - Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat UU. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengontrolnya.

  3. Mu’awin Tanfidz - Pembantu Khalifah dibidang Administrasi,mirip Mensesneg tetapi tidak berhak membuat UU. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, monitoring dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur dibawahnya.

  4. Amirul Jihad - Amirul Jihad membawahi bidang peperangan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.

  5. Wali - Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur), hanya saja dizaman Rasulullah saw. wali Syam meliputi daerah Lebanon, Suriah, Palestina dan Israel, dimana sekarang terdiri dari beberapa negara. Wali memiliki kewenangan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktifitas direktorat dan penduduk diwilayahnya. Wali tidak mempunyai kewenangan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.

  6. Qadhi - Qadhi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan; Qadhi Qudlat (Mahkamah Qudlat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, peradilan, pemberian sanksi, dan lain-lain serta Qadhi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat, memberhentikan semua aparat negara termasuk Khalifah.

  7. Jihaz Idari - Aparat Administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, Seksi dan Bagian. Memiliki Direktorat dibidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memonitor pelaksanaannya.

  8. Majelis Ummat - Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu maupun kelompok. Majelis memberikan peringatan dan koreksi kepada Khalifah serta menunjukkan ketidak-ridhoannya kepada pembantu Khalifah jika terjadi penyelewengan. Majelis juga berhak membatasi calon Khalifah jika ada pergantian Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi wewenang penetapan hukum tetap ditangan Khalifah.

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Sejarah Singkat Khulafa’ur Rasyidin

2010 January 3
Posted by kasmui

Khilafah merupakan sebuah kedudukan yang sangat agung dan sebuah tanggung jawab yang begitu besar. Karena dengan jabatan tersebut seorang khalifah berkewajiban untuk mengurusi dan mengatur berbagai urusan kaum muslimin. Khalifah lah orang pertama yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Adanya khilafah ini merupakan kewajiban yang sifatnya fardhu kifayah. Sebab urusan umat manusia tidak akan terurusi dengan baik kecuali dengannya. Khilafah itu bisa didapatkan melalui salah satu dari tiga proses berikut ini :

Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Umat beliau yang paling utama adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, kemudian ‘Umar Al Faruq, kemudian ‘Utsman Dzu Nurain, kemudian ‘Ali Al Murtadha, semoga Allah meridhai mereka semuanya…” (lihat Syarah Lum’atul I’tiqad Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 138 )

Nama aslinya adalah Abdullah bin ‘Utsman bin ‘Aamir dari suku Taim bin Murrah bin Ka’ab. Beliau adalah orang pertama yang beriman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan lelaki dewasa. Beliau adalah sahabat yang menemani hijrah beliau. Beliau jugalah orang yang menggantikan Nabi untuk menjadi imam shalat serta amir jama’ah haji. Ada lima orang sahabat yang termasuk orang-orang yang dijanjikan surga yang masuk Islam melalui perantara dakwahnya, mereka itu adalah ; ‘Utsman, Zubair, Thalhah, Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Beliau wafat pada bulan Jumadil akhir tahun 13 hijriyah dalam usia 63 tahun. (lihat Syarah Lum’atul I’tiqad syaikh Utsaimin , hal. 141)

Para ulama berbeda pendapat tentang proses terpilihnya beliau sebagai khalifah. Apakah beliau terpilih berdasarkan nash [dalil tegas] dari Nabi ataukah berdasarkan bai’at (janji setia) seluruh para sahabat kepada beliau. Sebagian ulama sejarah yang pakar di bidang hadits berpendapat bahwa pengangkatan Abu Bakar sebagai khilafah itu berdasarkan nash yang khafi/samar. Sedangkan ulama yang lain dari kalangan mutakallimin berpendapat bahwa beliau terpilih dengan proses pemilihan. Para ulama golongan pertama berdalil dengan hadits yang terdapat di dalam shahih Bukhari dari Jubair bin Muth’im tentang kisah seorang perempuan yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menyuruhnya untuk pulang. Maka perempuan itu pun mengatakan kepada beliau, “Bagaimana kalau saya tidak dapat berjumpa dengan anda lagi ?” Seolah-olah yang dimaksudkannya adalah wafatnya beliau. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Apabila engkau tidak menemuiku maka temuilah Abu Bakar.” Begitu pula dalil lainnya yang terdapat di dalam Shahihain dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha yang mengisahkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Panggilkan Abdurrahman bin Abu Bakar untukku, aku akan suruh dia untuk menulis sebuah ketetapan, niscaya tidak akan ada perselisihan terhadap ketetapanku.” Kemudian beliau mengatakan, “Allah lah tempat berlindung, jangan sampai umat Islam menyelisihi Abu Bakar.” Selain itu terdapat juga dalil lainnya seperti pengutamaan beliau sebagai imam apabila Rasulullah tidak bisa menjadi imam, dsb. (lihat Al Is’aad, hal. 71)

Kekhalifahan Abu Bakar berlangsung selama dua tahun tiga bulan dan sembilan hari. Semenjak 13 Rabi’ul Awwal 11 hijriyah hingga 22 Jumadil akhir tahun 13 hijriyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sahabat yang paling berhak menjadi khilafah sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Abu Bakar radhiyallahu’anhu karena beliau adalah sahabat paling utama dan paling terdepan dalam hal jasanya kepada Islam. Dan juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutamakan beliau sebagai imam shalat (apabila beliau berhalangan). Dan juga karena para sahabat radhiyallahu’anhum telah sepakat untuk mendahulukannya dan memba’iatnya, sedangkan Allah tidak akan pernah mengumpulkan mereka dalam kesesatan. Kemudian orang yang paling berhak sesudah beliau adalah ‘Umar radhiyallahu’anhu, karena dia adalah orang paling utama sesudah Abu Bakar, dan juga karena Abu Bakar telah berjanji untuk melimpahkan kekhilafahan kepadanya. Kemudian diikuti oleh ‘Utsman radhiyallahu’anhu dengan dasar keutamannya dan keputusan ahlu syura untuk mendahulukan beliau, yaitu orang-orang yang disebutkan dalam sebuah bait sya’ir :

‘Ali, ‘Utsman, Sa’ad dan Thalhah

Zubair dan Dzu ‘Auf, mereka itulah para tokoh yang bermusawarah

Kemudian diikuti oleh Ali radhiyallahu’anhu karena keutamaan yang beliau miliki dan kesepakatan para sahabat yang ada di masanya. Keempat orang itulah khulafaur rasyidun yang telah mendapatkan anugerah hidayah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang mereka, “Wajib bagi kalian untuk mengikuti Sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan hidayah sesudahku, gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian.” (Syarah Lum’atul I’tiqad, hal. 142-143)

Khalifah ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu’anhu

Nama beliau adalah Abu Hafsh. Kunyah Abu Hafsh ini didapatkan beliau dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Nabi melihat sifat tegas yang dimilikinya. Abu Hafsh adalah julukan bagi singa. Beliau adalah orang pertama yang dijuluki sebagai Amirul Mukminin secara luas oleh umat. Beliau juga dijuluki dengan Al Faruq, karena sikap beliau yang sangat tegas dalam memisahkan kebenaran dari kebatilan. Dialah sahabat pertama yang berani berterus terang memeluk Islam. Dengan keislamannya inilah dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah kuat. Masuk Islamnya Umar merupakan bukti dikabulkannya do’a beliau, “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara dua Umar yang lebih Kau cintai; Umar bin Khaththab atau Amr bin Hisyam/Abu Jahal.” (lihat Fawa’id Dzahabiyah, hal. 10)

Beliau berasal dari suku Adi bin Ka’ab bin Lu’ai. Beliau masuk Islam pada tahun keenam setelah Nabi diutus (bukan 6 hijriyah, sebagaimana tercantum dalam kitab Al Is’aad fi Syarhi Lum’atil I’tiqad, hal. 71, mungkin penulis lupa atau bisa jadi salah cetak, wallahu a’lam). Beliau masuk Islam setelah sekitar 40 orang sahabat lelaki dan 11 wanita telah masuk Islam sebelumnya mendahului beliau. Abu Bakar menyerahkan urusan kekhalifahan untuk mengatur umat Islam kepada beliau. Beliau pun menunaikan tugas khalifah dengan baik hingga akhirnya mati syahid terbunuh pada bulan Dzulhijjah tahun 23 hijriyah dengan usia 63 tahun (lihat Syarah Lum’atul I’tiqad Syaikh Utsaimin, hal. 141) Kekhalifahan beliau berlangsung selama 10 tahun, 6 bulan lebih 3 hari. Semenjak tanggal 23 Jumadil Akhir 13 hijriyah hingga 26 Dzulhijjah tahun 23 hijriyah (Al Is’aad fi Syarhi Lum’atil I’tiqad, hal. 71, Syarah Lum’ah, hal. 143)

Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu

Kuniyah beliau adalah Abu Abdillah. Sang pemilik dua cahaya. ‘Utsman bin ‘Affan. Beliau berasal dari suku Umayyah bin Abdu Syams bin Abdu Manaf. Beliau masuk Islam sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke Darul Arqam. Beliau adalah seorang yang kaya. Beliau menjabat sebagai khalifah sesudah ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu’anhuma berdasarkan kesepakatan ahlu syura. Beliau terus menjabat khalifah hingga terbunuh sebagai syahid pada bulan Dzulhijah tahun 35 hijriyah dalam usia 90 tahun menurut salah satu pendapat ulama. (lihat Syarah Lum’ah, hal. 141)

Salah satu prinsip yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah barangsiapa yang mendahulukan Ali bin Abi Thalib di atas ‘Utsman dalam hal keutamaan maka dia adalah orang yang melontarkan ucapan yang jelek dan apabila ada orang yang menilainya (orang yang berkata jelek itu) sebagai ahli bid’ah maka tidak boleh diingkari, inilah madzhab Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana diterangkan dalam As Sunnah karya Al Khalaal. Dan apabila ada yang mendahulukan ‘Ali di atas Utsman dalam hal hak menjabat khilafah maka dia telah sesat, bahkan lebih sesat daripada keledai tunggangannya, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Kekhalifahan beliau berlangsung selama 12 tahun kurang 12 hari, beliau wafat dalam keadaan mati syahid pada tanggal 18 Dzulhijah tahun 35 hijriyah (lihat Al Is’aad, hal. 71-72)

Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu

Kuniyah beliau adalah Abul Hasan. Putera paman Rasulullah Abu Thalib. Beliau juga dijuluki dengan Abu Turab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah orang pertama yang masuk Islam dari kalangan remaja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepadanya bendera jihad pada saat perang Khaibar yang dengan perantara perjuangannyalah Allah memenangkan umat Islam dalam pertempuran. Beliau dibai’at sebagai khalifah setelah khalifah ‘Utsman terbunuh. Beliau menjadi khalifah secara syar’i hingga wafat dalam keadaan mati syahid pada bulan Ramadhan tahun 40 hijriyah dalam usia 63 tahun. Kehalifahan Ali berlangsung selama 4 tahun 9 bulan, sejak 19 Dzulhijah tahun 35 hijriyah hingga 19 Ramadhan tahun 40 hijriyah. Dengan demikian kehalifahan empat orang khalifah ini berlangsung selama 29 tahun 6 bulan dan 4 hari. Kemudian Al Hasan bin Ali dibai’at menjadi khalifah setelah wafatnya ayahnya. Kemudian pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 41 hijriyah beliau menyerahkan urusan kekhalifahan kepada Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu’anhuma (dan kemudian Mu’awiyah menjadi raja pertama dalam sejarah perjalanan pemerintahan Islam) sehingga genaplah usia khilafah menjadi 30 tahun, membuktikan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kekhalifahan sesudahku berlangsung selama 30 tahun” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan dinilai hasan sanadnya oleh Al Albani) Peristiwa itu juga membuktikan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin yang akan mendamaikan dua kelompok besar umat Islam yang bertikai.” (HR. Bukhari) Oleh sebab itulah tahun 41 hijriyah disebut sebagai ‘Aamul Jama’ah (tahun persatuan) (lihat Syarah Lum’ah, hal. 141 dan 143, Al Is’aad, hal. 72)

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq -Rodhiallahu ‘anhu-

2010 January 3
Posted by kasmui


abu-bakarSetelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, kaum Muslimin mengadakan pertemuan di Saqifah bani Sa’idah. Mereka membicarakan siapakah sepatutnya yang menggantikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memimpin kaum Muslimin dan mengurusi persoalan umat. Setelah diskusi, pembahasan, dan pengajuan sejumlah usulan, tercapailah kesepakatan bulat khalifah Rasulullah pertama setelah kematian beliau adalah orang yang pernah menjadi khalifah (pengganti) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengimami kaum Muslimin pada saat beliau sakit. Itulah ash-Shiddiq sahabat beliau yang terbesar dan pendamping beliau di dalam gua, Abu Bakar Rodhiyallahu ‘anhu.

Ali Rodhiyallahu ‘anhu tidak pernah menentang kesepakatan tersebut. Keterlambatan baiat Ali kepada Abu Bakar1 karena urusan yang berkaitan dengan perbedaan pendapat yang terjadi antara Abu Bakar Rodhiyallahu ‘anhu dan Fathimah Rodhiyallahu ‘anha mengenai masalah warisan Fathimah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal-Hal Penting Yang Dilakukan Abu Bakar Selama Menjadi Khalifah
Pertama, memberangkatkan pasukan Usamah.
Setelah resmi menjadi khalifah, Abu Bakar segera memberangkatkan pasukan Usamah. Pasukan itu tertahan setelah sampai di sebuah tempat dekat Madinah bernama Dzu Khasyab, tempat ketika Usamah mendapat berita tentang sakitnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakar tidak mempedulikan pendapat-pendapat yang mendesak agar pasukan Usamah dibekukan mengingat tersebar luasnya kemurtadan di sebagian barisan. Sebagaimana juga beliau tidak memedulikan pendapat-pendapat yang menghendaki penggantian Usamah dengan orang lain.

Abu Bakar ash-Shiddiq Rodhiyallahu ‘anhu berangkat mengantarkan pasukan yang dipimpin Usamah dengan berjalan kaki. Ketika Usamah bermaksud turun dari kendaraannya agar dinaiki oleh Abu Bakar, ia berkata kepada Usamah,”Demi Allah, engkau tidak perlu turun’ dan aku tidak usah naik.”

Selanjutnya Abu Bakar menyampaikan wasiat kepada pasukan untuk tidak berkhianat, tidak menipu, tidak melampaui batas, tidak mencincang musuh, tidak membunuh anak-anak atau wanita atau orang lanjut usia, tidak memotong kambing atau unta kecuali untuk dimakan.
Di antara wasiat yang disampaikan Abu Bakar kepada mereka ialah;
“Jika kalian melewati suatu kaum yang secara khusus melakukan ibadah di biara-biara, biarkanlah mereka dan apa yang mereka sembah.”

Kemudian secara khusus, Abu Bakar berkata kepada Usamah,
Jika engkau berkenan, kuusulkan agar engkau mengizinkan. Umar untuk tinggal bersamaku sehingga aku dapat meminta pandangannya dalam menghadapi persoalan kaum Muslimin.”

Usamah menjawab, “Urusannya terpulang kepadamu.”
Usamah kemudian bergerak bersama pasukannya. Setiap kali melewati suatu kabilah yang para warganya banyak melakukan kemurtadan, Usamah berhasil mengembalikannya lagi (kepada Islam). Orang-orang murtad itu merasa gentar karena mereka yakin seandainya kaum Muslimin tidak dalam posisi yang amat kuat, niscaya mereka tidak akan keluar sekarang ini dan dengan pasukan seperti ini untuk menghadapi orang-orang Romawi. Sesampainya di negeri (jajahan) Romawi, tempat di mana ayahnya terbunuh, Usamah beserta pasukannya menyerbu mereka hingga Allah memberikan kemenangan. Mereka kemudian kembali dengan membawa kemenangan.2

Kedua, memberangkatkan pasukan untuk memerangi orang-orang yang murtad dan tidak mau membayar zakat. Pasukan ini dibaginya menjadi sepuluh panji; masing-masing pemegang panji diperintahkan untuk menuju ke suatu daerah. Sementara itu, Abu Bakar sendiri telah siap berangkat memimpin satu pasukan ke Dzil Qishshah, tetapi Ali Rodhiyallahu ‘anhu berkeras untuk mencegah seraya berkata,

“Wahai Khalifah Rasulullah, kuingatkan kepadamu apa yang pernah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Perang Uhud, ‘Sarungkanlah pedangmu dan senangkanlah kami dengan dirimu.’ Demi Allah, jika kaum Muslimin mengalami musibah karena kematianmu, niscaya mereka tidak akan memiliki eksistensi sepeninggalanmu.”

Abu Bakar kemudian kembali dan menyerahkan panji tersebut kepada yang lain.3

Allah memberikan dukungan kepada kaum Muslimin dalam pertempuran ini sehingga berhasil menumpas kemurtadan, memantapkan Islam di segenap penjuru Jazirah, dan memaksa semua kabilah untuk membayar zakat.

Ketiga, memberangkatkan pasukan Khalid bin Walid ke Irak bersama Mutsni bin Haritsah asy-Syaibani yang kemudian berhasil menaklukkan banyak negeri dan kembali dengan membawa kemenangan dan barang rampasan.

Keempat, Abu Bakar memberikan gagasan dan memprakarsai penyerangan negeri-negeri Romawi. Setelah para sahabat dikumpulkan dan dimintai pendapat mereka tentang gagasan ini, akhirnya mereka menyetujuinya. Abu Bakar lalu menoleh ke arah Ali seraya bertanya, “Bagaimana pendapatmu, wahai Abul Hasan?” Ali Radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Aku melihat engkau senantiasa memperoleh keberkahan, keunggulan, dan pertolongan-insya Allah.” Mendengar jawaban ini, Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu merasa sangat gembira dan Allah pun melapangkan dadanya untuk melaksanakan gagasan tersebut.

Abu Bakar kemudian mengumpulkan orang-orang dan menyampaikan khotbahnya kepada mereka. Dalam khotbahnya, ia memobilisasi masyarakat untuk berangkat jihad. Beliau juga menulis sejumlah surat pada para gubernurnya, memerintahkan mereka agar hadir. Setelah berkumpul sejumlah komandan, Abu Bakar memerintahkan mereka agar berangkat ke Syam, pasukan demi pasukan.

Abu Bakar Rodhiyallahu ‘anhu menunjuk Abu Ubaidah Rodhiyallahu ‘anhu untuk mengepalai amir pasukan. Setiap kali seorang amir berangkat, beliau melepasnya dan memberikan wasiat agar bertaqwa kepada Allah, menjaga persahabatan dengan baik, selalu menjaga shalat berjamaah pada waktunya. Beliau berpesan agar masing-masing orang memperbaiki dirinya sehingga Allah menjadikan orang lain berbuat baik kepadanya, menghormati para utusan musuh yang datang kepada mereka, mempersingkat keberadaan para utusan musuh tersebut di tengah-tengah mereka agar tidak mengetahui keadaan dan kondisi pasukan kaum Muslimin.

Setelah kaum Muslimin berangkat menuju negeri-negeri Romawi dan tiba di Yarmuk, mereka mengirim berita kepada Abu Bakar bahwa pasukan Romawi berjumlah sangat besar. Abu Bakar kemudian menulis surat kepada Khalid bin Walid di Irak, memerintahkan agar berangkat menuju Syam dengan membawa separuh pasukan yang bertugas di Irak untuk membantu pasukan Abu Ubaidah dan menunjuk Mutsni bin Haritsah sebagai gantinya untuk memimpin separuh pasukan yang ada di Irak. Kepada Khalid bin Walid, Abu Bakar juga memerintahkan agar memimpin pasukan di Syam setibanya di negeri tersebut.

Khalid bin Walid kemudian berangkat dan bergabung dengan kaum Muslimin di Syam. Kepada Abu Ubaidah, Khalid bin Walid menulis surat yang isinya,
“Amma ba’du. Sesungguhnya, aku memohon kepada Allah agar melimpahkan keamanan kepada diriku dan dirimu pada saat menghadapi ketakutan dan memberikan perlindungan di dunia dari segala keburukan. Baru saja aku menerima surat dari Khalifah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan aku agar bergerak menuju Syam dan memimpin pasukannya. Demi Allah, aku tidak pernah meminta hal tersebut dan aku tidak menginginkannya. Tetaplah engkau pada posisimu sebagaimana sediakala; kami tidak akan menolak (perintah) mu, tidak akan menentangmu, dan tidak akan memutuskan perkara tanpa kehadiran dirimu …. “

Setelah membaca surat Khalid bin Walid, Abu Ubaidah berkata, “Semoga Allah melimpahkan keberkahan atas keputusan Khalifah Rasulullah dan mendukung apa yang dilakukan oleh Khalid.”

Sebelumnya, Abu Bakar Rodhiyallahu ‘anhu telah menulis surat kepada Abu Ubaidah yang isinya menyatakan,
“Amma ba’du. Sesungguhnya, aku telah mengangkat Khalid untuk memerangi musuh di Syam. Karena itu, janganlah engkau menentangnya. Dengar dan taatilah dia! Wahai saudaraku, sesungguhnya aku mengutusnya kepadamu bukan karena dia lebih baik darimu, meiainkan hanya karena aku berkeyakinan bahwa dia memiliki kecerdikan dalam berperang di tempat yang sangat kritis ini. Semoga Allah menghendaki kebaikan bagi kami dan kamu. Wassalam …. “

Akhirnya terjadilah beberapa kali pertempuran sengit antara kaum Muslimin dan orang-orang Romawi yang akhirnya dimenangkan oleh kaum Muslimin. Orang-orang Romawi yang terbunuh tidak terhitung banyaknya, sebagaimana jumlah mereka yang ditawan.

Di tengah berkecamuknya pertempuran ini, Khalid bin Walid mendapat surat yang memberitahukan bahwa Abu Bakar telah wafat dan digantikan oleh Umar Rodhiyallahu ‘anhu. Surat itu juga menyatakan pemecatan Khalid bin Walid sebagai komandan pasukan dan diganti (kembali) oleh Abu Ubaidah. Berita ini oleh Khalid dirahasiakan agar tidak terjadi keguncangan di kalangan barisan kaum Muslimin. Ketika Abu Ubaidah menerima berita tersebut, ia juga merahasiakannya karena pertimbangan yang sama.4

Abu Bakar Wafat
Abu Bakar wafat pada tahun ke-13 Hijriah, malam Selasa, tanggal 23 Jumadil Akhir pada usia 63 tahun. Masa khalifahnya 2 tahun, 3 bulan, dan 3 hari. la dikubur di rumah Aisyah Rodhiyallahu ‘anha di samping kubur Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Wasiatnya Tentang Khalifah ‘Umar
Menjelang wafatnya, Abu Bakar meminta pendapat sejumlah sahabat generasi pertama yang tergolong ahli syura. Mereka seluruhnya sepakat untuk mewasiatkan khalifah sesudahnya kepada Umar ibnul Khaththab Rodhiyallahu ‘anhu.

Dengan demikian, Abu Bakar merupakan orang yang pertama mewasiatkan khalifah sepeninggalnya kepada orang yang sudah ditunjuk dan mengangkat khalifah berdasarkan wasiat tersebut.

Barangkali ada baiknya kami kemukakan penjelasan tentang rincian hal tersebut.

Ath-Thabari, Ibnu Jauzi, dan Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Abu Bakar Rodhiyallahu ‘anhu khawatir kaum Muslimin berselisih pendapat sepeninggal beliau kemudian tidak memperoleh kata sepakat. Karenanya, ia mengajak mereka-ketika sakitnya semakin berat- agar mencari seorang khalifah bagi mereka sepeninggalnya.

Kaum Muslimin belum mendapatkan kesepakatan tentang siapa yang akan menggantikan Abu Bakar dalam masa yang singkat tersebut. Mereka kemudian mengembalikan masalah tersebut kepada Abu Bakar seraya berkata, “Terserah kepada pendapatmu saja.” Saat itulah, Abu Bakar mulai meminta pendapat dari para tokoh sahabat masing-masing secara terpisah. Ketika Abu Bakar Rodhiyallahu ‘anhu mengetahui kesepakatan mereka tentang kelayakan dan keutamaan Umar Rodhiyallahu ‘anhu, ia pun keluar menemui orang banyak seraya memberitahukan bahwa ia telah mengerahkan segenap usaha untuk memilih siapakah orang yang paling layak dan tepat menggantikannya. Kepada khalayak. Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu meminta agar mereka menunjuk Umar Rodhiyallahu ‘anhu sebagai khalifah sepeninggalnya. Mereka semua menjawab, “Kami dengar dan kami taat.”5

Atas dasar apa Umar menjadi khalifah? Mungkin ada yang menyangka bahwa cara pengangkatan khalifah tersebut sama dengan pemilihan calon tunggal dan jauh dari suara yang seharusnya dilakukan oleh Ahlul Halli wal-’Aqdi di kalangan kaum Muslimin.

Jika kita perhatikan secara saksama, sebenarnya hal tersebut didasarkan kepada syura Ahlul Halli Wal-’Aqdi sebab Abu Bakar tidak meminta kepada mereka agar menunjuk Umar kecuali telah meminta pendapat para tokoh sahabat yang kemudian secara bulat menyepakati dan merekomendasikan Umar. Sekalipun demikian, pengangkatan Abu Bakar terhadap Umar tersebut belum bisa dilaksanakan dan dikukuhkan kecuali setelah ia berkhotbah di hadapan para sahabat dan meminta kepada mereka untuk mendengar dan menaati Umar. Mereka semua lalu menjawab,”Kami mendengar, kami taat.” Juga setelah kaum Muslimin bersepakat sepeninggalnya atas kebenaran tindakan Abu Bakar dan keabsahan proses penggantian (suksesi) tersebut. Demikianlah dalil dari ijma (kesepakatan) atas terlaksananya imamah melalui istikhlaf (penunjukan orang tertentu) dan ‘ahd (wasiat) dengan memperhatikan syarat-syarat yang syar’i dan mu’tabarah.6

Surat Wasiat (Kitabul ‘Ahdi) Kepada Umar
Setelah mengetahui kesepakatan semua orang atas penunjukan Umar sebagai pengganti, Abu Bakar memanggil Utsman bin Affan dan membacakan surat berikut ini kepadanya.

“Bismillahirrahmanirrahim. Berikut ini adalah wasiat Abu Bakar, Khalifah Rasulullah, pada akhir kehidupannya di dunia dan awal kehidupannya di akhirat, di mana orang kafir akan beriman dan orang fajir akan yakin. Sesungguhnya. aku telah mengangkat Umar ibnul Khaththab untuk memimpin kalian. Jika dia bersabar dan berlaku adil. itulah yang kuketahui tentang dia dan pendapatku tentang dirinya. Ketika dia menyimpang dan berubah, aku tidak mengetahui hal yang ghaib. Kebaikanlah yang aku inginkan bagi setiap apa yang telah diupayakan. Orang-orang yang zhalim akan mengetahui apa nasib yang akan ditemuinya.”

Abu Bakar menstempelnya. Surat wasiat ini lalu dibawa keluar oleh Utsman untuk dibacakan kepada khalayak ramai. Mereka pun membaiat Umar ibnul Khaththab. Peristiwa ini berlangsung pada bulan Jumadil Akhir tahun ke-13 Hijriah.

Beberapa ‘Ibrah
Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar Rodhiyallahu ‘anhu tersebut menunjukkan sejumlah hal dan prinsip, di antaranya.

Pertama, Khilafah Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berlangsung melalui syura. Semua Ahlul Halli wal-’Aqdi dari kalangan sahabat termasuk di dalamnya Ali Radhiyallahu ‘anhu ikut serta dalam pengambilan keputusan ini. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun nash al-Qur’an atau Sunnah yang menegaskan hak khalifah kepada seseorang sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya ada nash yang menegaskannya, niscaya tidak akan ada syura untuk menentukannya dan para sahabat tidak akan berani melangkahi apa yang ditegaskan oleh nash tersebut.

Kedua, perbedaan pendapat yang terjadi di Saqifah bani Sa’idah antar para tokoh sahabat, dalam rangka memusyawarahkan pemilihan khalifah, merupakan hal lumrah yang menjadi tuntutan pembahasan suatu permasalahan. Hal ini bahkan menjadi bukti nyata atas perlindungan Pembuat syariat (Allah) terhadap beraneka pendapat dan pandangan dari segala bentuk pelarangan dan pembatasan, selama menyangkut masalah yang tidak dinyatakan secara tegas dan gamblang oleh nash. Jalan untuk mencapai kebenaran tentang setiap masalah yang didiamkan oleh Pembuat syariat ialah dengan mengemukakan berbagai pandangan dan membahas semuanya dengan objektif, bebas, dan jujur.

Musibah yang dihadapi kaum Muslimin saat itu sangat besar dan persoalannya pun sangat pelik. Seandainya para sahabat tidak menemukan satu pilihan (calon tunggal) yang ditawarkan untuk divoting kemudian disepakati, niscaya hal tersebut merupakan syura palsu dan kesepakatan yang dipaksakan dari luar.

Sungguh aneh perilaku orang-orang yang menuntut syura dalam Islam dan menuduhnya dictatorship, sehingga ketika menyaksikan praktik-praktik yang sebenarnya, dengan serta merta mereka menuduhnya (karena bodoh atau pura-pura bodoh) sebagai perpecahan dan pertentangan. Bagaimana kiranya konsepsi dan bentuk syura dalam benak mereka? Bagaimanakah seharusnya syura itu dipraktikkan?

Ketiga. Nasihat Ali Radhiyallahu ‘anhu kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu agar tidak ikut terjun memerangi kaum murtad. Ali mengkhawatirkan kaum Muslimin jika beliau terbunuh. Hal ini menjadi bukti nyata atas kecintaan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang sangat mendalam terhadap Abu Bakar. Merupakan bukti nyata pula bahwa Ali telah sepenuhnya menerima Khalifah Abu Bakar dan kelayakannya untuk memimpin kaum Muslimin. Sebagaimana hal ini juga menunjukkan tingkat kerja sama dan keikhlasan antara keduanya.

Adapun pendapat yang dikatakan orang tentang keterlamban Ali dalam membaiat Abu Bakar dan betapapun perbedaan tentang seberapa lama keterlambatan pembaitan tersebut, yang jelas bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan hakikat ini dan tidak pula merusaknya.

Seperti diketahui bahwa keterlambatan baiat Ali hanyalah karena pertimbangan sambung rasa musayarah atau mujamalah (basa-basi) terhadap perasaan Fathimah Radhiyallahu ‘anha yang begitu yakin dengan ijtihadnya bahwa dirinya berhak mewarisi dari ayahnnya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana setiap anak wanita mewarisi dari bapaknya. Keterlambatan ini bukan karena kedengkian atau ketidaksetujuan yang disembunyikan oleh Ali terhadapAbu Bakar. Mungkinkah orang yang menyimpan kebencian kepada seseorang akan dapat menampilkan sikap yang penuh dengan rasa cinta, kerja sama dan ghirah ini?

Keempat, setiap Muslim yang merenungkan sikap yang diambil oleh Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu terhadap kabilah-kabilah yang murtad dan tekad yang begitu kuat untuk memerangi kabilah-kabilah tersebut sehingga berhasil meyakinkan semua sahabat yang pada mulanya tidak bersedia melakukannya, niscaya akan meyakini adanya hikmah Allah yang telah mengangkat orang yang sesuai dan untuk menghadapi tugas yang sesuai pula. Siapa pun di antara kita hampir tidak dapat membayangkan bahwa di kalangan sahabat ada orang yang lebih patut dari Abu Bakar untuk menghentikan badai (kemurtadan) tersebut dan mengembalikannya ke pangkuan Islam.

Umar yang terkenal tegar dan kuat di kalangan para sahabat itu menjadi lemah tekadnya dan surut ketegarannya menghadapi badai ini. Adakah orang yang telah menyaksikan hikmah Ilahi yang mengagumkan ini masih ingin mengecam sejarah dan para pelakunya?

Kelima, mungkin ada yang mengira bahwa semata-mata wasiat (‘ahd) dan penunjukan ganti (istikhlaf) dapat dinilai sebagai salah satu cara pengukuhan imamah dan pemerintahan, dengan dalil tindakan Abu Bakar yang telah mewasiatkan khalifah kepada Umar.

Akan tetapi, permasalahan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Pengukuhan imamah tidak dapat diakui sah kecuali setelah mengemukakan kepada kaum Muslimin kemudian pernyataan ridha dari kaum Muslimin terhadap imamah yang telah diwasiatkan tersebut. Jadi, ditetapkannya imamah hanyalah dengan keridhaan tersebut. Yakni, seandainya Abu Bakar mewasiatkan khalifah kepada Umar, tetapi kaum Muslimin tidak meridhainya, wasiat tersebut tidak ada nilainya.

Dari sini, kita mengetahui, sebagaimana telah kami sebutkan terdahulu, bahwa khilafah Umar berlangsung berdasarkan masyurah dhimniyah (syura tidak langsung/implisit) yang termasuk ke dalam kesepakatan sahabat dalam menyetujui orang yang dipilih Abu Bakar untuk mereka.

1) Lihat al-Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir, 6/301
2) Ringkasan dari al-Bidayah wan-Nihayah. 6/304 dan sesudahnya.
3) Diriwayatkan oleh Ibnu Katsir di dalam al-Bidayah wan-Nihayah dari hadits Abdullah bin Umar dan Aisyah.
4) Ringkasan dari Thabari, 3/343, al-Bidayah wan-Nihayah. Ibnu Katsir. 6/343. dan Tarikhul Khulafa’. as• Suyuti, him. 67.
5) Lihat Tarikh Thabari, 3/428 dan Sirah Umar ibnul Khaththab, Ibnul jauzi hlm.36
6) Al-Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir, 7/18

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

KEMATIAN

2009 December 31
Posted by kasmui

DR. Haidar Bagir, MA

Suatu kali Nasruddin Hoja ditanya temannya, Kapan kiamat terjadi? Kiamat apa yang kau maksudkan? Nasruddin balik bertanya. Apakah kiamat itu lebih dari satu? Temannya kembali bertanya. Ya, ada kiamat kecil dan ada kiamat besar. Kiamat kecil adalah ketika isteriku mati. Dan kiamat besar adalah ketika aku yang mati?, jawab Nasruddin.

Tentu saja Nasruddin sedang bercanda. Tapi Nasruddin benar ketika dia mengaitkan kiamat dengan kematian. Hanya saja, kiamat kecil bagi seseorang adalah kematiannya, sebelum kelak ia dibangkitkan kembali ketika kiamat besar terjadi. Ibnul Qayyim al-Jawzi berkata: Maut adalah kebangkitan dan tempat kembali (maad) pertama. Allah menciptakan dua tempat kembali dan dua kebangkitan bagi anak-cucu Adam. Dalam keduanya Allah membalas orang jahat dengan kejahatan yang setimpal dan membalas orang baik dengan kebaikan yang lebih besar.

Tapi, apa makna kematian atau maut itu? Menurut Lisaanul Arab, kata maut berarti diam, padam, tenang, tak bergerak. Sebagaimana kehidupan bermula ketika ruh ditiupkan ke jasad, maka kematian terjadi ketika ruh terpisah dari badan. Maut juga berarti bergantinya keberadaan, dan berpindahnya (sesuatu) dari satu tempat ke tempat lain. Sehingga menjadi jelaslah makna ucapan Rasulullah Saaw. Ketika beliau mengatakan: Kalian diciptakan untuk keabadian, bukan untuk mengalami kemusnahan. Kematian sesungguhnya adalah perpindahan dari satu rumah ke rumah lain yakni dari rumah dunia ke rumah akhirat.Kematian, ungkap Syeikh Abbas al-Qummi, adalah ketika ruh meninggalkan badan, sebagaimana pelaut meninggalkan kapalnya yang karam. Atau, bagaikan secercah cahaya yang meninggalkan suatu tempat, dan membiarkannya menjadi padam atau gelap kembali, persis seperti saat ia belum masuk ke dalamnya.

Tapi, selain maut, Al-Quran juga menggunakan istilah wafat untuk menunjuk makna mati. Murtadha Muthahhari membuat sebuah analisis menarik tentang kata tawaffa (mati) yang berakar pada kata yang sama dengan wafat lewat pembandingannya dengan suatu kata dalam bahasa Persia yang memiliki bunyi hampir sama, yakni maut. Menurut Muthahhari, sebagian orang persia mengira bahwa kedua istilah ini berasal dari kata yang sama. Mereka mengira bahwa wafat kard kata kerja bentukan dalam bahasa Persia yang berarti meninggal- sama dengan faut kard. Faut berarti hilang, atau lepas dari pegangan. Jika istilah wafat bermakna sama dengan faut maka kematian akan memiliki konotasi hilang, musnah. Kenyataannya, makna istilah faut malah berkebalikan dengan makna istilah wafat yang dipergunakan Al-Quran untuk menyatakan kematian. Sebaliknya dari lepas dari pegangan, istilah tawaffa berarti mengambil sesuatu dan menerimanya secara sempurna. Contohnya, jika Anda mendapatkan kembali seluruh piutang Anda, dan bukan hanya sebagiannya, maka itu disebut sebagai tawaffa atau istifa. Al-Quran senantiasa mengaitkan kematian dengan menerima secara sempurna.

Di dalam surat al-Sajdah disebutkan: Dan mereka berkata, Apakah ketika kami telah lenyap (musnah) di dalam tanah, kami akan benar-benar menjadi ciptaan yang baru Katakanlah: Malaikat maut ditugasi untuk menerimamu dan kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.

Ketika Muthahhari menyimpulkan bahwa mati berarti dipindahkannya, atau diserahkannya (ruh) si mati dari satu alam ke alam lain. Malaikat-malaikat pesuruh Allah datang untuk menerimanya dan membawanya. Pada saat itu (ruh) manusia diterima dalam keadaan utuh, sempurna. Tak ada yang musnah, atau berkurang. Kemusnahan hanya bisa dilekatkan kepada wadah belaka.

Berhubungan dengan istilah wafat ini, dikenal juga istilah kematian kecil. Yang ditunjuk oleh istilah ini adalah tidur. Tidur? Bukankah Allah berfirman:

Dan dialah yang mewafatkan kalian pada malam hari…

Allah menggenggam jiwa manusia ketika matinya dan menggenggam jiwa (manusia) yang belum mati di waktu tidurnya? Maka dia tahanlah jiwa orang yang telah ditetapkan kematiannya, dan dia lepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.

Memang, Sesungguhnya, kata Sang Rasul, hidup manusia di dunia ini bagaikan mimpi. Ia terjaga ketika mati. Dan pada hari itu, ungkap Allah, penglihatanmu akan menjadi terang-benderang.

Maka perenungan Shakespeare telah berada di arah yang benar ketika ia bergumam: Kita bagaikan obyek mimpi. Bertumbuh besar, pergi ke sekolah, menikah, mempunyai anak, mencari dan membelanjakan uang, menjadi tua. Dan hidup kita yang singkat ini digenapi dengan tidur.? Hanya kali ini kita mungkin bisa melanjutkan jawabannya yang tidak selesai itu. kematian adalah transisi dari satu kehidupan ke kehidupan lain. Bahkan dari sebuah mimpi dari sebuah realitas virtual- ke realitas yang sejati. Dan kepada T.S. eliot, kita dapat dengan yakin mengatakan: di ujung jembatan London itu, terhampar dunia baru di mana cahaya bersinar terang-benderang, dan tak pernah padam

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

DOA DARI 70 RIBU MALAIKAT !!

2009 December 29
Posted by kasmui

Tiada seorang muslim pun yang membesuk saudaranya yang sakit, melainkan Allah mengutus baginya 70.000 malaikat agar mendoakannya kapan pun di siang hari hingga sore harinya, dan kapan pun di sore hari hingga pagi harinya. (musnad ahmad 2/110, syaikh ahmad syakir mengatakan bahwa sanadnya shahih).

Syaikh Ahmad Abdurrahman al Banna dalam syarahnya menjelaskan, ‘Shalawat malaikat bagi anak adam ialah dengan mendoakan agar mereka diberi rahmat dan maghfirah. Sedang yang dimaksud dengan ‘kapanpun di siang hari’ yakni waktu ia menjenguk. Jika ia menjenguknya di siang hari, maka malaikat mendoakannya hingga sore hari dan bila ia menjenguknya di malam hari, maka malaikat mendoakannya hingga pagi. Oleh karena itu, orang yang berniat hendaknya berangkat sepagi mungkin di awal siang, atau bersegera begitu malam menjelang, agar semakin banyak didoakan malaikat.

‘Siapa yang membesuk orang sakit di pagi hari akan diiring oleh 70.000 malaikat, semuanya memohonkan ampun untuknya hingga sore hari, dan ia mendapat taman di jannah. Jika ia membesuknya di sore hari, ia akan diiring oleh 70 ribu malaikat yang semuanya memintakan ampun untuknya hingga pagi, dan ia mendapat taman di jannah.’ (musnad ahmad 2/206, hadits 975. Syaikh ahmad syakir menilai hadits ini shahih)

AKU SAKIT, TETAPI KAMU TIDAK MENJENGUK-KU!

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pada hari kiamat Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

‘Hai Anak Adam, Aku Sakit, tetapi kamu tidak menjenguk-Ku.’

Dia berkata. ‘Wahai Rabb-ku, bagaimana saya menjenguk-Mu, padahal Engkau adalah Rabb semesta alam?!’

Dia berfirman, ‘Tidak tahukah kamu bahwa hamba-Ku, fulan, sakit, tetapi kamu tidak menjenguknya. Tidak tahukah kamu jika kamu menjenguknya, kamu akan mendapati Aku berada di sisi-Nya.’

(diriwayatkan oleh Muslim, no. 2569)

HUKUM MENJENGUK ORANG SAKIT

Menjenguk orang sakit diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Al Bara bin Azib radhiyallahu anhu meriwayatkan, “Nabi menyuruh kita tujuh hal dan melarang kita tujuh hal. Beliau menyuruh kita untuk mengantarkan jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhiundangan, menolong orang yang teraniaya, melaksanakn sumpah, menjawab salam, dan mendoakan orang yang bersin. Dan beliau melarang kita memakai wadah (bejana) dari perak, cincin emas, kain sutera, dibaj (sutera halus), qasiy (sutera kasar), dan istibraq (sutera tebal). (Bukhari no.1239; Muslim no.2066)

Hadits-hadits yang memerintahkan kita untuk menjenguk orang sakit, membuat Imam Bukhari membuat “bab Wujubi ‘Iyadatil-Maridh” (Bab Kewajiban Menjenguk Orang Sakit) di dalam kitab shahih nya.

Imam Ath Thabari menekankan bahwa menjenguk orang sakit merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkah (dari Allah datang lewat diri) nya, disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan mubah bagi mereka.

Imam Nawawi mengutip kesepakatan ulama bahwa menjenguk orang sakit hukumnya bukan wajib, yakni wajib ‘ain, (melainkan wajib kifayah).

MANFAAT MENJENGUK ORANG SAKIT

Selain mendapat keutamaan sebagaimana hadits-hadits yang disebutkan diatas, menjenguk orang sakit memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

  1. Menjenguk orang sakit berpotensi memberi perasaan dan kesan kepadanya bahwa ia diperhatikan orang-orang disekitarnya, dicintai, dan diharapkan segera sembuh dari sakitnya. Hal ini dapat menentramkan hati si sakit.

  2. Menjenguk orang sakit dapat menumbuhkan semangat, motivasi, dan sugesti dari pasien; hal ini dapat menjadi kekuatan khusus dari dalam jiwanya untuk melawan sakit yang dialaminya. Dalam dirinya ada energi hebat untuk sembuh.

  3. mencari tahu apa yang diperlukan si sakit.

  4. mengambil pelajaran dari penderitaan yang dialami si sakit.

  5. mendoakan si sakit

  6. melakukan ruqyah (membaca ayat-ayat tertentu dari Al Quran) yang syar’i.

MESKI SAKIT RINGAN, TETAP DIJENGUK!

Hadits-hadits yang ada, menyuruh dan mengajurkan untuk menjenguk orang sakit, baik yang sakit kecil maupun dewasa, anak-anak maupun orang tua, dari kaum laki-laki maupun wanita. Sakit ringan maupun berat. Yang sakit terpelajar atau bukan, orang kota maupun desa, pejabat maupun rakyat jelata, miskin maupun kaya, mengerti makna menjenguk orang sakit atau pun tidak.

Menjenguk orang sakit tetap dianjurkan, bahkan terkadang, dalam kondisi tertentun menjadi wajib, tanpa melihat bentuk penyakit tersebut, apakah tergolong parah atau ringan. Hal ini sudah mulai memudar di antara kita, bahkan seringkali sebagian kita hanya merasa perlu menjenguk teman, saudara, atau kenalan yang sakit; jika sudah masuk rumah sakit. Sekian lama terbaring di rumah, hanya sedikit yang menjenguknya. Apalagi jika penyakit tersebut digolongkan penyakit ringan. Padahal, nabi shallallahu alaihi wa sallam menjenguk salah seorang sahabatnya yang ‘hanya’ sakit mata. Sakit mata biasa, bukan sejenis kebutaan atau penyakit mata berat lainnya!

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ‘mengenai menjenguk orang yang sakit mata, bahkan sudah ada hadits khusus yang membicarakannya, yaitu hadits Zaid bin Arqam, dia menceritakan, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjenguk saya karena saya sakit mata.’ (lihat adabul mufrad, no.532)

MENJENGUK LAWAN JENIS?

Wanita boleh menjenguk laki-laki yang sedang sakit, ataupun sebaliknya; meskipun bukan mahramnya. Akan tetapi, hal ini dengan syarat aman dari fitnah, menutup aurat, dan tidak terjadi khalwat (berduaan dengan lawan jenis).

Aisyah radhiyallahu anha meriwayatkan, Ketika Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam tiba di madinah, Abu Bakar dan Bilal terserang demam. Kemudian, kata Aisyah, aku menemui mereka dan bertanya, ‘Ayah, bagaimana keadaanmu?’ ‘Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?” (HR. Bukhari no.5654)

Ibnu Syihab meriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahal bin Hanaif, ‘Bahwa dirinya diberitahu bahwasanya ada seorang wanita miskin yang sedang sakit. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam pun diberitahu tentang sakitnya wanita tersebut. Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dahulu suka menjenguk orang-orang miskin dan menanyakan keadaan mereka.” (HR. Malik, Al Muwaththo’ no.531)

BOLEHKAN MENJENGUK ORANG MUSYRIK?

Menjenguk orang kafir oleh sabagian ulama dihukumi makruh. Hal ini dikarenakan: secara implisit (tidak langsung) merupakan penghormatan kepada mereka. (lihat At-Tamhid, Ibnu Abdil Bar, 24/276).

Namun sebagia ulama yang lain berpendapat bolehnya menjenguk orang kafir apabila ada harapan untuk masuk islam. Pendapat ini lebih dekat kepada apa yang dilakukan oleh Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Anas bin Malik meriwayatkan, ‘Bahwasanya ada seorang anak muda Yahudi yang pernah menjadi pembantu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dia sakit, lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam datang menjenguknya. Kemudian beliau bersabda, ‘Masuklah Islam!” Maka dia pun masuk Islam.” (HR. Bukhari no.5657)

Sa’id bin Musayyib meriwayatkan dari ayahnya, dia berkata, ‘Ketika Abu Thalib hendak dijemput kematian. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendatanginya seraya bersabda, ‘Ucapkanlah ‘Laa ilaaha illa Allah’ sebuah kalimat yang bisa aku jadikan sebagai hujjah untukmu di sisi Allah kelak.’ (HR. Bukhari no.6681)

KAPAN WAKTU MENJENGUK ORANG SAKIT?

Tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menerangkan waktu-waktu tertentu untuk menjenguk orang sakit. Oleh karena itu, dapat dilakukan kapan saja, selama tidak merepotkan si sakit dan keluarganya.

Salah satu alasan menjenguk orang sakit adalah meringankan penderitaan si sakit dan memberinya dukungan moral, sehingga sangat tidak bijaksana jika kedatangan kita malah merepotkan yang bersangkutan.

Waktu yang tepat untuk menjenguk berbeda-beda pada setiap keadaan. Berbeda-beda dari waktu ke waktu dan antara satu tempat dengan tempat lainnya. Oleh karena itu, kita harus jeli mencari waktu yang pas untuk menjenguk, mampu memperkirakan kondisi si sakit & keluarganya (sedang beristirahat atau tidak, sedang banyak tamu atau tidak, dan lain sabagainya).

PERSINGKAT WAKTU KUNJUNGAN!

Hendaknya kita memperhatikan waktu ketika menjenguk orang sakit. Jangan sampai terlalu lama, karena hal ini bisa membebani bahkan menambah penderitaan si sakit ataupun keluarganya.

Ibnu Thowuss mengatakan bahwa ayahnya pernah berkata, ‘Sebaik-baik kunjungan kepada orang sakit ialah yang paling singkat.’

Asy-Sya’bi mengatakan, ‘Kunjungan orang dungu lebih berat dirasakan oleh keluarga si sakit daripada sakitnya salah seorang angota keluarga mereka. Yaitu, orang yang datang menjenguk pada waktu yang tidak tepat dan duduk terlalu lama.’ (lihat At-Tamhid, Ibnu Abdil Bar, 24/277)

Namun, apabila si sakit suka berlama-lama dengan penjenguknya, dan ingin dikunjungi sesering mungkin, maka sebaiknya keinginan tersebut dikabulkan oleh si penjenguk. Sebab, hal ini berarti memberikan kegembiraan dan dukungan moral kepada si sakit.

Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam terhadap Sa’ad bin Mu’adz sewaktu ia menjadi korban perang Khandaq. Ketika itu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan agar Sa’ad dibuatkan kemah di dalam masjid agar beliau bisa menjenguknya dari dekat. Sahabat mana yang tidak suka ditunggui oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan dikunjungi berulang kali? (lihat Bukhari no.463)

BERAPA KALI MENJENGUK SESEORANG?

Hal ini dikembalikan kepada kebiasaan, kondisi penjenguk, kondisi si sakit, berapa jauh hubungan yang bersangkutan dengan si sakit.

Orang yang lama jatuh sakit, maka dia dijenguk dari waktu ke waktu, dalam hal ini tidak ada batasan waktu tertentu.

MENJENGUK ORANG YANG PINGSAN ATAU KOMA

Orang sakit yang dapat merasakan kehadiran kita dan yang tidak dapat merasakan kehadiran kita (misalnya karena pingsan atau koma), sama-sama memiliki hak untuk dijenguk. Janganlah kita enggan menjenguknya, dengan alasan, toh…mereka tidak tahu dijenguk atau tidak…mereka tidak dapat merasakan kehadiran kita.

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, ‘Anjuran menjenguk orang sakit tidak hanya ditujukan agar si sakit mengetahui penjenguknya. Sebab, di balik kunjungan itu ada dukungan moral kepada keluarganya, harpaan mendapatkan berkah dari doa penjenguk, sentuhan tangannya kepada si sakit, meniupkan bacaan mu’awwidzat, dan lain-lain.’  (Fathul baari, 10/119)

DIMANA POSISI DUDUK PENJENGUK?

Orang yang menjenguk, dianjurkan duduk di dekat si sakit.

‘Adalah nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika menjenguk orang sakit, beliau duduk di sisi kepalanya.’ (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no.536, hadits shahih)

Diantara manfaat duduk di sisi kepala si sakit: memberi rasa akrab kepada si sakit, dan memungkinkan bagi penjenguk untuk menyentuh si sakit, memanjatkan doa untuknya, meniupnya dengan ruqyah, dan lain sebagainya.

MENANYAKAN KEADAAAN SI SAKIT

Ada baiknya kita menanyakan keadaan si sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha,  Ketika Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam tiba di madinah, Abu Bakar dan Bilal terserang demam. Kemudian, kata Aisyah, aku menemui mereka dan bertanya, ‘Ayah, bagaimana keadaanmu?’ ‘Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?” (HR. Bukhari no.5654)

JANGAN PAKSA SI SAKIT BERCERITA PANJANG LEBAR!

Diantara maksud mengunjungi si sakit adalah untuk meringankan kan penderitaannya, oleh karena itu jangan sampai membebani bahkan menambah penderitaan si sakit ataupun keluarganya.

Satu hal yang dapat membebani si sakit atau keluarganya adalah pertanyaan kronologis musibah atau penyakit. Si sakit atau keluarga diminta untuk menceritakan kronologis kejadian yang cukup panjang; dan repotnya lagi, cerita ini harus diceritakan berulang kali karena hampir setiap pembesuk menanyakan, ‘awal mulanya bagaimana?’ ; ‘kejadiannya bagaimana?’ 1

HIBUR & BERIKAN HARAPAN SEMBUH!

Ada baiknya penjenguk menghibur si sakit atau keluarga si sakit dengan pahala-pahala yang akan di dapat mereka.

‘Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan Allah hapuskan berbagai kesalahannya, seperti sebuah pohon meruntuhkan daun-daunnya.’ (HR. Muslim)

‘Cobaan itu akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya, ataupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun.’  (HR. Tirmidzi)

‘Saat orang-orang tertimpa musibah diberi pahala di hari kiamat nanti, orang-orang yang selamat dari berbagai musibah tersebut berharap seandainya dahulu di dunia kulit mereka dikerat dengan gergaji besi…’ (HR. Tirmidzi)

Ada baiknya pula penjenguk memberikan harapan sembuh kepada si sakit. Misalnya dengan mengatakan.   ‘Tidak perlu kuatir, insya Allah Anda akan sembuh.’ atau ‘penyakit ini tidak berbahaya, Anda akan segera sembuh,insya Allah.’ atau kalimat-kalimat lain yang dapat menumbuhkan semangatnya untuk sembuh.

JANGAN MENAKUT-NAKUTI!

Apa yang kita sampaikan kepada si sakit maupun keluarganya, harus kita perhatikan benar-benar. Ucapkanlah kalimat-kalimat yang baik, yang dapat menumbuhkan motivasi atau meringankan musibah yang dialami mereka. Jangan sampai apa yang kita sampaikan malah menimbulkan rasa takut & cemas terhadap si sakit maupun keluarganya.

Diantara yang dapat menimbulkan rasa takut adalah cerita atau kabar bahwa seseorang mengalami hal yang sama, namun berakhir dengan cacat seumur hidup, dengan kematian….; kalau maksud yang bercerita adalah agar keluarga si sakit berhati-hati dan waspada terhadap musibah yang diderita si sakit, alangkah baiknya jika di kemas dengan kalimat-kalimat yang baik.2

MEMAHAMI KELUHAN SI SAKIT

Keluhan yang diucapkan si sakit ada dua kemungkinan:

Pertama, diucapkan sebagai ekspresi kekesalan dan kejengkelan. Hal ini tentnu saja dilarang oleh agama Islam, karena merupakan indikator lemahnya keyakinan dan tidak rela terhadap qadha dan qadar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila kita mendengar keluhan semacam ini, si sakit segera diingatkan, dinasehati dengan cara yang baik.

Kedua, diucapkan dalam rangka memberi informasi tentang dirinya tanpa mengharap belas kasih kepada makhluk dan tidak pula menggantungkan harapan kepada mereka. Hal ini tentu saja boleh dilakukan, bahkan didukung oleh dalil syari:

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:

‘Aku pernah menghadap Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, sementara beliau sedang menderita demam. Lalu aku menyentuhnya dengan tanganku, kemudian aku mengatakan, ‘Sungguh, Engkau menderita demam yang sangat berat.’ Beliau menjawab, ‘Ya, seperti layaknya demam yang diderita oleh dua orang dari kalian.’ ‘Engkau mendapat dua pahala?’ tanya Ibnu Mas’ud. Beliau menjawab ,’Ya. Tidaklah seorang muslim mengalami penderitaan -sakit dan sebagainya- melainkan Allah akan merontokkan keburukan-keburukannyaa sebagaimana pohon merontokkan daunnya.” (HR. Bukhari no.5667)

MENANGIS DI TEMPAT ORANG YANG SAKIT?

Yang nampak dari kita, hukumnya boleh. Sebab, Abdullah bin Umar meriwayatkan,

‘Sa’ad bin Ubadah pernah mengeluhkan sakit yang di deritanya, kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam datang menjenguknya bersama dengan Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash dan Abdullah bin Mas’ud. Ketika beliau menemuinya, beliau mendapatinya sedang dikerumuni oleh keluarganya. Lalu beliau bertanya, ‘Apakah dia sudah meninggal?’ Mereka menjawab, ‘Tidak ya Rasulullah!’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menangis, dan ketika orang-orang melihat tangisan nabi, maka mereka pun menangis. Lalu beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian mendengar, sesungguhnya Allah tidak mengadzab karena linangan air mata maupun kesedihan hati, melainkan mengadzab karena ini -dan beliau menunjuk ke arah lidahnya- atau Dia berbelas kasih. Dan sesungguhnya mayit itu akan disiksa karena tangisan keluarganya yang meratapi (kepergian) nya.’  (HR. Bukhori no.1304)

MENDOAKAN SI SAKIT

Orang yang menjenguk orang sakit hendaknya tidak berkata-kata kecuali sesuatu yang baik. Sebab para malaikat akan mengamini apa yang akan diucapkannya.

Dari Ummu Salamah, doa mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

‘Apabila kamu mendatangi orang sakit atau mayit, maka ucapkanlah kata-kata yang baik. Karena sesungguhnya malaikat mengamini apa yang kamu ucapkan.’ Kemudian, kata Ummu Salamah, ketika Abu Salamah meninggal dunia, aku pun mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam seraya mengatakan, ‘Ya Rasulullah, Abu Salamah sudah meninggal dunia.’ Beliau lantas bersabda, ‘Ucapkanlah: Ya Allah, ampunilah aku dan dia, dan berilah aku pengganti yang baik.‘ Ummu Salamah berkata, ‘Lalu aku mengatakannya. Kemudian Allah memberiku pengganti yang lebih baik bagiku daripada dia (Abu Salamah), yakni Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.’ (HR. Muslim no.919)


Orang yang menjenguk orang sakit dianjurkan berdoa agar si sakit diberikan rahmat, ampunan, kebersihan dari dosa, keselamatan, dan kebebasan dari penyakit. Diantara doa yang pernah dibaca oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam:

1. Mengucapkan: “Laa ba’sa thohuurun in syaa’allooh.” ‘tidak mengapa, semoga dapat membersihkan kamu (dari dosa) insya Allah.’ (riwayat Bukhari dalam al fath: 10/118)

Kata ‘tidak mengapa’ maksudnya ialah bahwa sakit itu dapat menghapus kesalahan. Jika mendapat kesembuhan setelah sakit, maka berarti mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Dan jika tidak, maka akan mendapatkan keuntungan berpa penghapusan dosa.

2. Membaca doa: “ As alukalloohal-’azhiima, robbal ‘arsyil-’azhiimi, ayyasyfiyaka.” (7x) Aku memohon kepada Allah yang Maha Agung, Rabb ‘Arsy yang agung agar menyembuhkanmu.”

‘Tidak ada seorang muslim yang menjenguk seorang yang sedang sakit yang belum sampai kepada ajalnya, lalu dia membacakan doa As alukalloohal-’azhiima, robbal ‘arsyil-’azhiimi, ayyasyfiyaka tujuh kali, kecuali dia akan sembuh.’  (Shahih At Tirmidzi: 2/210)

RUQYAH KEPADA SI SAKIT

Orang yang menjenguk orang sakit dianjurkan untuk melakukan ruqyah terhadapnya. Terutama kalau si penjenguk termasuk orang yang bertakwa dan shalih. Karena ruqyah yang dilakukannya akan memberikan manfaat yang lebih besar daripada orang lain (karena faktor ketakwaan & keshalihannya tersebut).

Di antara ruqyah syariah yang ada:

1. Ruqyah dengan mu’awwidzatain (surat al ikhlas, al falaq, dan an naas)

‘adalah rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika salah satu dari keluarganya sakit, beliau meniup keluarganya dengan (bacaan) mu’awwidzat…’ (HR. Muslim no.2192)

2. Ruqyah dengan surat al fatihah

Hal ini pernah dilakukan oleh Abu Said al Khudri terhadap kepala suku yang tersengat serangga. (lihat HR. Muslim no.2201)

3. Ruqyah dengan doa

‘Adalah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika salah seorang dari kami mengeluh sakit, maka beliau mengusapnya dengan tangan kanannya, kemudian beliau mengucapkan: “Hilangkanlah penderitaan ini wahai Rabb manusia. Sembuhkanlah, karena Engkaulah yang Maha Menyembuhkan. Tiada kesembuhan melainkan kesembuhan-Mu. Kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Muslim no.2191)

KARANGAN BUNGA?

Ada sebagian orang yang ketika mengunjungi orang sakit selalu menyempatkan diri untuk membawa karangan bunga kepada si sakit. Ada pula yang menelipkan tulisan yang berisi ungkapan dan harapan agar lekas sembuh. Hal ini dilarang, karena:

  1. tradisi semacam ini berasal dari agama lain, padahal kita dilarang untuk menyerupai perilaku mereka.

  2. mengganti doa untuk si sakit agar diberikan kesucian, rahmat, ampunan, dan kesehatan dengan ungkapan-ungkapan kering dan harapan-harapan yang tidak bisa dimajukan atau diundur.

  3. mengganti ruqyah yang syari melalui bacaan ayat-ayat al quran maupun hadits dengan karangan bunga yang barangkali akan layu sehari atau dua hari kemudian.

MEMBACAKAN SURAT YASIN?

Ada sebagian orang yang membacakan surat yasin kepada orang yang sakit, terutama jika si sakit sudah sangat parah, koma, atau jika dalam keadaan menjemput ajal.

Mereka berdasarkan pada:

Tidak seorang pun yang akan mati, lalu dibacakan buatnya surat yasin, kecuali pasti diringankan/dimudahkan kematiannya.”

Keterangan:

hadits ini derajatnya “Maudhu/palsu”, diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalan Akhbar al Asbahan 1/188, di dalamnya ada seorang perowi yang suka memalsukan hadits yang bernama ‘Marwan bin Salim Al Jazari’. Imam Bukhori dan Muslim mengatakan bahwa Marwan bin Salim dalam meriwayatkan hadits tergolong ‘MUNGKARUL HADITS’ (lihat: Mizanul I’tidal 4/90). 3

Bacakanlah surat Yasin untuk orang-orang yang akan mati di antara kamu.”(Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i. Derajat hadits Dhaif.)4

Karena hadits-hadits di atas adalah dhaif & maudhu/palsu, maka pembacaan surat yasin untuk orang-orang yang akan mati tidak dapat diamalkan. Hal ini sebagaimana keterangan para ulama bahwa hadits lemah tidak dapat dipakai sebagai dasar suatu amalam meskipun hanya fadhaail amal. Soal aqidah, ibadah, muamalah, maupun fadhaail amal harus berdasarkan dalil yang shahih. Di antara salah satu sebab munculnya bidah adalah karena pengamalan hadits-hadits lemah maupun palsu. Tidak dibenarkan menetapkan hukum syari, baik hukum mustahab (sunnat) atau hukum lainnya dengan hadits lemah. Inilah pendapat yang benar. Konsekuensinya, tidak ada perbedaan antara hadits tentang fadhaail amal dengan hadits tentang hukum. Inilah pendapat mayoritas ulama, seperti Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqolani, Imam Asy Syaukani, Al Allamah Shiddiq Hasan Khan dan Syaikh Muhammad Syakir serta lainnya.

PERLUKAH EUTHANASIA?

Terkadang, karena sakit yang diderita sangat berat, atau keluarga sudah tidak tega melihatnya; serta menurut ilmu medis, pasien tersebut tidak dapat sembuh, baginya kematian hanya soal waktu; seseorang disarankan atau meminta suntikan euthanasia, sehingga si sakit dapat segera terbebas dari penderitaan yang sering dialaminya selama ia masih hidup.

Euthanasia sebaiknya tidak dilakukan, hal ini karena: euthanasia menghalangi si sakit ataupun orang-orang di sekitar si sakit untuk mendapatkan manfaat dari status kehidupannya.

Dengan tetap hidup dengan kondisi semacam itu, si sakit akan dihapus catatan buruknya dan diangkat derajatnya, jika ia memiliki iman dan ihsan.

Dengan tetap hidup, yang bersangkutan terkadang mendapatkan doa yang baik dan diterima oleh Allah. Sehingga disembuhkan oleh Allah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, atau diampuni dosa-dosanya berkat doa sesama muslim yang ditujukan kepadanya.

Dengan tetap hidup, maka catatan buruk keluarganya yang dirundung kesedihan dan kegelisahan akan dihapus.

‘Tidaklah seorang muslim mengalami kepayahan, kesakitan, kegelisahan, kesedihan, gangguan, maupun kesusahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan dengan itu Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya. ‘ (HR. Bukhari no.5642)

Dengan tetap hidup, maka kebajikannya akan tetap mengalir dan tidak terputus, terutama jika yang bersangkutan adalah seorang ayah atau ibu.

Dan dengan tetap hidup, maka pahala akan tetap melimpah kepada orang yang menjenguk dan mengunjungi si sakit. Penjenguk akan mendapatkan shalawat dari 70 ribu malaikat yang ditugaskna mendoakannya, insya Allah.

Semoga bermanfaat, Allahu A’lam 5

Wonorejo, 8 Juli 20086

  1. ….Pengalaman saya, saking lelahnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berulang tersebut, suatu saat ketika ada anggota keluarga yang sakit, ada niatan untuk menjelaskan kronologis & riwayat penyakit, gejala-gejala, pengobatan yang sudah dilakukan, dan lain sabagainya dalam sebuah tulisan, sehingga ketika ada pembesuk yang bertanya, tinggal diminta untuk membaca tulisan tersebut. Atau si sakit diminta bercerita sekali untuk direkam. Ketika pembesuk datang, kita tinggal mendengarkan rekaman tersebut. Yang terkadang lebih menjengkelkan lagi, … pengunjung kurang puas ketika anggota keluarga yang menceritakan, menjelaskan. mereka ingin mendengar langsung dari si sakit. padahal, si sakit dalam keadaan lemah, dan sudah berulang kali menceritakan hal yang sama. semoga kejadian ini tidak menimpa pembaca. …. []
  2. …. pengalaman saya, ketika anggota keluarga ada yang sakit, ada beberapa pengunjung yang bercerita yang malah menimbulkan ketakutan bagi si sakit; ‘wah, hati-hati. saudara dan teman-teman saya yang mengalami seperti ini harus dioperasi. operasi nya begini…begini…. biaya begini…. hasilnya; kalau gak wassalam -maksudnya meninggal-, ya cacat seumur hidup…. Kemudian menceritakan masing-masing orang. Si A…. si B…. si C ….
    Kejadian seperti ini sering terjadi, pingin nya mengusir bahkan mendepak keluar penjenguk yang memiliki perangai seperti itu,…namun sayang orangnya lebih tua dari saya!!! Bagi saya… yang masih sadar, mungkin bisa mengabaikan cerita tersebut, namun tidak ada jaminan cerita tersebut tidak masuk dalam benak si sakit ataupun anggota keluarga yang lain. Semoga kita dijauhkan dari hal yang demikian. amin. …. []
  3. Penjelasan Gamblang Seputrar Hukum Yasinan, Tahlilan, & Selamatan, hal:47; dan Bincang-bincang seputar Tahlilan, Yasinan, & Maulidan, hal:23 []
  4. Al Masaa-il, hadits 201; hal:286 []
  5. Sumber bacaan & pengambilan:

    1. Al Masaa-il jilid 1, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah Press, Cet.5. tahun 2005

    2. Berbahagialah Wahai Orang Sakit, Dr. Muhammad Al Burkan, Pustaka At Tibyan, tanpa tahun

    3. Bincang-Bincang seputar Tahlilan, Yasinan, & Maulidan, Ust. Abu Ihsan Al Atsari, Pustaka At Tibyan, Cet.3, Juni 2007

    4. Doa & Dzikir Nabi, Dr. Said bin Ali bin Wahf al Qahthani, Maktabah AL Hanif, cet.1, Juni 2005

    5. Ensiklopedi Islam Al Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at Tuwaijiri, Darus Sunnah Press, Cet.3, November 2007

    6. Etika Menjenguk Orang Sakit, Fuad Abdul Aziz Asy Syalhub, Pustaka Elba, Cet.1, Oktober 2006

    7. Hadits Qudsi Shahihain (Bukhari Muslim), Irfan bin Salim ad Dimasyqi, Media Hidayah, Cet.1, April 2006

    8. Menyongsong Doa Malaikat, Prof. Dr. Fadhl Ilahi, Wafa Press, Cet.1, Juni 2008

    9. Penjelasan Gamblang Yasinan, Tahlilan & Selamatan, AL Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali bin A. Mutholib, Pustaka Al Ummat, Cet.5, Agustus 2007

    10. Tetap Bahagia di Saat Sakit, Abdul Muhsin bin Zainuddin bin Qaasim, Rumah Dzikir, tanpa tahun []

    11. ditulis untuk mbak ku yang sedang sakit..semoga cepet sehat, mbak…

    SHARETHIS.addEntry({ title: “DOA DARI 70 RIBU MALAIKAT !!”, url: “http://jilbab.or.id/archives/912-doa-dari-70-ribu-malaika/” })


Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Minarets raise questions for Austrians too

2009 December 26
Posted by kasmui
A woman walks past an election poster that reads "At home instead of Islam"

Image Caption: A woman walks past an election poster that reads “At home instead of Islam”

The construction of minarets is controversial not just in Switzerland – where a vote on the issue takes place in November – but also in neighbouring Austria.

Yet Austria is unique in western Europe in that Islam has been a recognised religion in the country for more than 100 years, since the time when the Habsburg empire was also home to Bosnians.


But there were few Muslims living in what is now Austria. The first mosque, in Vienna, dates back only to 1979 and owes its existence to Muslim immigration following the Second World War.

Since then the Muslim population has almost trebled, and the demand for more mosques has grown – along with resistance from rightwing parties.

“Pummerin instead of muezzin” was the slogan adopted by Heinz-Christian Strache, the head of the far-right Freedom Party in the most recent Viennese election. The large bell on St Stephen’s cathedral should not have to compete against calls to prayer from minarets, he argued.

Strache has also demanded that the Austrian parliament pass a ban on minaret construction that would enter the country’s constitution, something which has yet to happen, although the party has gone from strength to strength in recent elections.

The other far-right party, the Alliance for the Future of Austria, founded by ex-Freedom Party leader Jörg Haider, has also taken up the fight against Islam and minarets.

In many Länder the party is calling for tighter building regulations, to prevent local character being spoilt through the construction of Muslim places of prayer. The reason is always that “in Christian Europe visible signs of the strength of Islam” should not be permitted.

Until now none of Austria’s nine Länder has changed its law in this respect, but the pressure of rightwing parties has had an effect.


Hidden minaret

The minaret on the Vienna Hubertusdamm mosque reaches 32 metres into the sky, but hardly anyone notices it any more. When Austria’s oldest mosque was built 30 years ago, the then mayor, Leopold Graz, praised it as a symbol of Vienna’s desire to be “a welcoming and friendly home to all people who live and work here”.

The construction of the second mosque on Austrian soil, in Telfs in the Tirol, was more problematic. Residents lodged complaints against the 20-metre construction, signatures were collected and the Freedom Party threatened to take the issue to the administrative court.

After lengthy negotiation, it was agreed that the building would not be higher than 15m and there would be no call to prayer. The mosque finally opened in 2006.

The country’s third mosque is being built in Bad Vöslau, in Lower Austria. Here too the building application provoked a storm of protest, although it fully complied with regulations. Agreement was ultimately reached on a symbolic minaret: two low structures attached to the back of the mosque roof.


Proven need

Some 400,000 Muslims live in Austria – almost five per cent of the total population. For the president of the Islamic community, Anas Schakfeh, it is clear that there is a need for more mosques.

There are 200 prayer rooms, but these are seen as no substitute for mosques.

Islam dictates that a mosque should stand on land that belongs to the Islamic community and should be open for prayer five times a day and for Friday prayers.

But theology does not require mosques to have minarets; this is a tradition, a symbol of the presence of Muslims.

Joe Schelbert, swissinfo.ch (Adapted from German by Morven McLean)

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

GERHANA BULAN SEBAGIAN (GBS) DI MALAM TAHUN BARU

2009 December 19
Posted by kasmui

Oleh : Mutoha Arkanuddin

Mengawali tahun 2010 nanti berdasarkan perhitungan astronomis akan terjadi lagi peristiwa musiman yaitu Gerhana Bulan. Seperti sudah diketahui gerhana Bulan terjadi akibat posisi Matahari-Bumi-Bulan segaris, saat itu bayangan Bumi yang seharusnya sampai di permukaan Bulan akan terhalang sebagian atau seluruhnya sehingga permukaan Bulan terlihat gelap. Saat Bulan tertutup seluruhnya disebut Gerhana Bulan Total (GBT) dan saat Bulan hanya tertutup sebagian disebut Gerhana Bulan Sebagian (GBS).

Gerhana kali ini juga mengawali purnama pertama di tahun 1431 H. ini berupa Gerhana Bulan Sebagian (GBS) atau dalam istilah asingnya disebut Partial Lunar Eclipse. Kabar baiknya peristiwa ini adalah ia dapat diamati dari seluruh kawasan Indonesia sambili merayakan datangnya pergantian tahun baru 2009/2010.

Menurut keterangan dari NASA, gerhana kali ini merupaka gerhana seri Saros yang ke-115 anggota ke-57 dari 72 rentetan gerhana dalam seri tersebut. Kontak umbra yang merupakan kontak dimana dapat diamati dengan mata telanjang ini hanya menutup sedikit sisi Selatan Bulan ini hanya berlangsung sekitar 1 jam dengan maksimum gerhana terjadi pada sekitar pukul 02:23 WIB. Sehingga para pengamat gerhana hanya akan menyaksikan wajah Bulan yang sedang purnama pagi itu sedikit gelap pada sisi sebelah Selatannya. Penampilan Bulan malam itu di Langit Barat juga akan bertambah menarik karena ditemani oleh konstelasi atau rasi Orion yang orang Jawa menyebutnya sebagai “Lintang Waluku” berada tepat di sebelah Selatan Bulan dengan bintangnya yang paling terang yaitu Rigel dan Betegeuse. Bintang Sirius, Procyon dan Capella juga akan terlihat pagi itu.


Tahapan Kontak Gerhana :
P1 (Kontak Penumba Mulai) = 00:17:08 WIB
U1 (Kontak Umbra Mulai) = 01:52:43 WIB
Maksimum Gerhana = 02:22:39 WIB
U4 (Kontak Umbra Selesai) = 02:52:41 WIB
P4 (Kontak Penumbra Selesai) = 04:28:11 WIB


Kecuali Indonesia, sebagian besar wilayah Asia dan Afrika juga dapat penyaksikan peristiwa astronomis ini. Jadi tunggu apa lagi segera rencanakan malam Tahun Baru 2010 anda untuk juga menyaksikan peristiwa yang cukup langka dan jarang terjadi ini. Teleskop dan binokuler adalah pilihan terbaik untuk dapat mengamati peristiwa ini dengan baik. Untuk itu bergabunglah dengan klub-klub astronomi yang menyediakan sarana pengamatan menggunakan perlengkapan astronomi.

Gerhana, baik itu Gerhana Matahari maupun Gerhana Bulan merupakan peristiwa alam biasa yang secara astronomis dapat dihitung kapan akan terjadi. Peristiwa gerhana bukan tanda kelahiran atau kematian seseorang namun gerhana merupakan momen untuk merenungkan kembali tanda Kemahabesaran Allah SWT, Tuhan Pencipta Alam Semesta. Maka dari itu umat Islam dihimbau untuk memberikan makna akan kehadiran gerhana dengan memperbanyak doa, takbir dan sedekah seperti yang diajarkan Rasulullah serta disunahkan melaksanakan shalat khusuf atau shalat gerhana sesuai tuntunan yang berlaku.

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Peneliti Lapan: Fenomena 2012 Siklus 11 Tahunan

2009 December 18
Posted by kasmui
Peneliti Lapan: Fenomena 2012 Siklus 11 Tahunan
Thomas Djamaluddin (ANTARA/Lapan)

JAKARTA (ANTARA News) - Fenomena meningkatnya aktivitas matahari yang menurut ramalan suku Maya terjadi tahun 2012 dan filmnya heboh diperbincangkan masyarakat itu hanyalah siklus tahunan yang tidak perlu dikhawatirkan apalagi dihubung-hubungkan dengan datangnya hari kiamat.

Peneliti astronomi dan astrofisik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang baru saja dikukuhkan sebagai profesor riset Indonesia, Dr Thomas Djamaluddin Msc, menyatakan bahwa tidak ada yang istimewa dari fenomena alam 2012 itu karena hanyalah siklus 11 tahunan meningkatnya aktivitas matahari.

“Fenomena 2012 yang menghebohkan masyarakat lebih banyak berawal dari ramalan suku Maya, bukan berasal dari alasan ilmiah. Jadi kemudian orang mengait-kaitkan. Kalau kemudian memang ada fenomena 2012 alasan ilmiahnya apa? Tapi yang lebih banyak diungkapkan justru bukan sainsnya,” kata Thomas usai dikukuhkan sebagai profesor riset di kantor Lapan Jakarta, Rabu.

Menurut Thomas, fenomena aktivitas puncak matahari sebelumnya diperkirakan terjadi pada 2011, namun titik minimumnya bergeser sehingga diperkirakan terjadi pada 2012. Namun, sekarang pun ada pergeseran lagi sehingga kemungkinan terjadi pada 2013.

Dan secara alamiah, tegas Thomas, hal itu tidak ada yang istimewa karena itu merupakan siklus 11 tahunan. “Terakhir itu kan 1989 kemudian di berikutnya tahun 2000, dan nanti 2012 atau 2013 akan terjadi lagi.”

Orang kemudian mengkhawatirkan akan terjadi badai matahari, padahal tidak akan ada badai matahari dahyat yang menimbulkan dampak parah.

Badai matahari itu pada dasarnya adalah fenomena bumi yang sering terjadi bukan saja saat aktivitas matahari mencapai puncak, tetapi saat aktivitas mulai naik hingga turun lagi tetap ada badai matahari.

Artinya memang frekuensi kejadiannya itu lebih banyak pada saat puncak. Tetapi, menurut Thomas, kekuatan terbesarnya belum tentu pada saat puncak. Sering kali yang paling kuat justru setelah puncak.

“Katakan puncak yang lalu terjadi di tahun 2000, tetapi aktivitas matahari yang paling besar, yang paling kuat justru terjadi pada tahun 2003,” katanya.

Perbincangan fenomena aktivitas matahari ini juga berkembang, yang kemudian dikaitkan lagi dengan seolah-olah akan ada tumbukan komet.

“Itu juga secara astronomi tidak ada buktinya. Tidak ada informasi atau perkiraan akan ada komet besar yang menabrak bumi pada 2012. Kemudian ada lagi yang memperkirakan ada planet Nibiru, padahal planet Nibiru tidak dikenal dalam astronomi,” jelas Thomas.

Berbagai perbincangan mengenai fenomena 2012, seperti seolah-olah berdasarkan teori astronomi akan ada asteroit besar yang akan menghantam bumi. Semua itu tidak sama sekali tidak punya dasar atau tidak ada alasan astronominya.

“Jadi pada dasarnya kekhawatiran 2012 itu lebih banyak pada kekhawatiran itu terkait dengan penafsiran ramalan suku Maya, dan oleh suku Maya sendiri oleh ketua adanya sudah menyatakan bahwa 2012 itu bukan akhir dan itu hanyalah pergantian item kalender yang biasa,” kata dia.

Menurut Thomas, dampak dari badai matahari yang ditimbulkan dari percikan partikel matahari dan menimbulkan medan magnit itu selama ini hanya berdampak pada keberadaan satelit di orbit dan terhadap transformer fasilitas jaringan listrik.

Badai matahari dapat menimbulkan induksi ke fasilitas jaringan listrik sehingga terjadi kelebihan beban dan bisa menyebabkan trafo meledak atau terbakar.

Dalam orasi ilmiahnya pada pengukuhannya sebagai profesor riset bersama Dr Ir Chunaeni Latief Msc, Thomas juga menyatakan bahwa wilayah Indonesia yang dilalui garis ekuator cukup panjang sangat rentan menjadi tempat jatuhnya sampah antariksa yang sekarang kian banyak.

“Problem sampah antariksa itu kan semakin lama semakin banyak. Yang terpantau oleh sistem jaringan pemantau internasional ada sekitar 13 ribu lebih dan ancamannya bisa mengganggu satelit aktif. Dan salah satunya pernah, sampah antariksa bekas satelitnya rusia menabrak satelit aktif karena semakin banyak satelit di antariksa kemungkinan bertabrakan semakin besar,” katanya.

Indonesia yang berada di garis ekuator kemungkinan terkena risiko jatuhnya sampah antariksa lebih besar dibanding kawasan lainnya. Oleh karena itu Indonesia harus selalu waspada karena berada pada wilayah yang sering dilalui orbit satelit.

Hal itu harus menjadi perhatian Lapan dalam memberikan pelayanan informasi potensi bahaya benda jatuh dari antariksa sehingga kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dinetralisir, demikian Thomas Djamaluddin.

Bersama Thomas, peneliti Lapan Dr Ir Chunaeni Latief Msc juga dikukuhkan sebagai profesor riset dalam bidang Opto Elektronika dan Aplikasi Laser. Dalam orasinya ia lebih mencermati mengenai kandungan dan efek emisi gas rumah kaca (CO2) dan pemanfaatan instumensi Satklim LPN-1A untuk penelitiannya yang bermanfaat bagi dunia penerbangan, kajian global warming, dan lain-lain.(*)

COPYRIGHT © 2009

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Hukum Merayakan Tahun Baru Islam & Hukum Memberi Ucapan “Selamat Tahun Baru Hijriyah” & Download Kajiannya Tentang “Sejarah Penanggalan Hijriah

2009 December 18
Posted by kasmui

Ustadz Aris Munandar”

1. Hukum Merayakan Tahun Baru Islam

Oleh Al ‘Allamah Asy-Syaikh Utsaimin Rahimahullah

Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.

Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?

Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.

Pertanyaan :

Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.

Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :

تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.

ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.

كتبه محمد بن صالح العثيمين

24/1/1418 هـ

Jawab :

Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“

Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.

Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.

Ditulis oleh :

Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn

24 – 1 – 1418 H

[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]

Para pembaca sekalian,

Dari penjelasan di atas,  jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :

- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.

- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.

Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.

Wallâhu a’lam bish shawâb

Sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=281

2. Hukum Memberi Ucapan “Selamat Tahun Baru Hijriyah”

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Berikut fatwa berkaitan akan masuknya bulan Muharram:

سئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله ما حكم التهنئة بالسنة الهجرية وماذا يرد على المهنئ ؟

فأجاب رحمه الله :

إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه ولا تبتديء أحداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل : هنئك الله بخير وجعله عام خير وبركه ، لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل اعلموا أن السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه. انتهى

المصدر إجابة السؤال رقم 835 من اسطوانة موسوعة اللقاء الشهري والباب المفتوح الإصدار الأول اللقاء الشهري لفضيلته من إصدارات مكتب الدعوة و الإرشاد بعنيزة

Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya :Apa hukum mengucapkan selamat tahun baru islam.Bagaimana menjawab ucapan selamat tersebut.

Syaikh menjawab: Jika seseorang mengucapkan selamat,maka jawablah, akan tetapi jangan kita yang memulai.Inilah pandangan yang benar tentang hal ini.Jadi jika seseorang berkata pada anda misalnya:”Selamat tahun baru!, anda bisa menjawab “Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan ditahun ini kepada anda” Tapi jangan anda yang mulai, karena saya tidak tahu adanya atsar salaf yang saling mengucapkan selamat hari raya.Bahkan Salaf tidaklah menganggap 1 muharram sebagai awal tahun baru sampai zaman Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu.

Untuk lebih jelasnya silahkan klik (lihat komentar):

3. Download Audio Kajian Sejarah Penanggalan Hijriah

Judul Kajian
“Kaum Muslimin Mulia dengan Penanggalan Hijriah”

Tema
Penjelasan tentang sejarah penanggalan Hijriyah dan larangan ikut merayakan tahun baru Masehi

Waktu dan Tempat
Radio Taruna Al Qur’an, 2003

Pemateri
Ustadz Aris Munandar, Ss. hafidzahulloh (silahkan antum kunjungi web beliau di http://ustadzaris.com)
(Pengajar Al Madinah International University dan Pengajar Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Menjelang tahun baru masehi 2009, banyak ummat Islam yang latah ikut merayakan perayaan tersebut. Padahal tahun Masehi adalah penanggalan yang berasal dari non-muslim dan perayaannya adalah merupakan hari besar non-muslim. Patutkan ummat Islam mengambil bagian dalam perayaan tersebut?

Ummat Islam memiliki penanggalan Hijriyah yang sepatutnya ummat Muslim merasa mulia dengannya dan tidak perlu terpikat dengan kebudayaan non-muslim termasuk penanggalan mereka. Bahkan hal tersebut dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya serta para sahabat dan ulama Islam dari dahulu hingga sekarang.

Simak kajian yang menjelaskan sejarah penetapan penanggalan Hijriyah berikut, yang nantinya akan diketahui bagaimana sikap terhadap hari raya atau perayaan kaum non-muslim.

[Kajian ini adalah rekaman siaran Radio Taruna Al Qur'an Yogyakarta. Radio Taruna Al Qur'an sendiri saat ini sudah tidak mengudara lagi]

Download File:

Sejarah Penanggalan Hijriah.mp3

sumber: http://radiomuslim.com & http://kajian.net (jazakallahu khairan)

Bagi dan nikmati:
  • Add to favorites
  • email
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks